Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, di Auditorium Lantai 4 Gedung KY, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Para mahasiswa mendapatkan penjelasan mengenai kewenangan KY, khususnya mekanisme pengawasan terhadap perilaku hakim.
Kepala Bagian Rekrutmen Hakim Lina Maryani menjelaskan, pengawasan hakim yang dilakukan KY bersumber dari dua bahan utama, yaitu laporan masyarakat dan informasi mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Yang pertama adalah laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Yang kedua adalah informasi. Jika ada informasi yang masuk, harus disertai dengan bukti pendukung agar KY dapat melakukan penanganan,” jelas Lina.
Lina menegaskan bahwa KY tidak serta-merta menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang dilaporkan. Setiap laporan yang diterima harus melalui tahapan dan prosedur yang berlaku. Proses penerimaan dan penanganan laporan masyarakat berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan setiap proses dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Lebih lanjut, Lina menjelaskan perbedaan ruang lingkup pengawasan antara KY dan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pengawasan secara langsung dan rutin serta pembinaan terhadap hakim merupakan ranah Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan pengadilan tingkat banding sebagai pengawas bagi pengadilan di bawahnya.
“Melapor ke KY, sumbernya harus jelas. Laporan tersebut harus memuat identitas pelapor, identitas hakim yang dilaporkan, rincian dugaan pelanggaran kode etik, dan wajib disertai bukti pendukung. Bukti ini bisa berupa chat, foto, hingga rekaman suara. Itu yang dijadikan bahan untuk melakukan penanganan dalam pengawasan hakim,” urainya.
Melengkapi penjelasan tersebut, Penata Kehakiman Ahli Muda Tabah Sulistyo menjelaskan peran Penghubung Komisi Yudisial (KY) yang berada di sejumlah wilayah untuk memperluas jangkauan pelayanan KY, termasuk dalam menerima informasi dan laporan masyarakat. (KY/Irene/Festy)
English
Bahasa