Penghubung KY Papua Kenalkan Tugas Pengawasan Hakim
Pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk Papua, Rabu (23/9/2026). Kegiatan berlangsung di Gedung Perpustakaan Lantai 3 IAIN Fattahul Muluk Papua.

Jayapura (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua mengenalkan tugas dan kewenangan KY dalam pengawasan perilaku hakim sebagai mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan kepada mahasiswa dalam kegiatan Pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk Papua, Rabu (23/9/2026). Kegiatan berlangsung di Gedung Perpustakaan Lantai 3 IAIN Fattahul Muluk Papua.

Koordinator Penghubung KY Wilayah Papua Methodius Kossay menjelaskan tugas Penghubung KY Papua dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim di wilayah kerja yang mencakup empat lingkungan peradilan hingga tiga Daerah Otonomi Baru (DOB), yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

“Kehadiran Penghubung KY di Papua salah satunya menjalankan tugas pengawasan terhadap perilaku hakim di empat lingkungan peradilan yang berada di Papua hingga tiga DOB, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer. Pengawasan dilakukan melalui penerimaan laporan masyarakat, pemantauan persidangan, dan investigasi. Pengawasan ini semata-mata untuk checks and balances, sehingga kepercayaan publik terhadap pengadilan-pengadilan tersebut dapat meningkat,” jelas Kossay.

Selain itu, Kossay menjelaskan urgensi kehadiran Penghubung KY Papua dalam merespons realitas hukum di lapangan. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim tidak hanya menjadi tanggung jawab KY, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa.

“Pengawasan ini kami lakukan dengan membuka ruang bagi seluruh masyarakat di Tanah Papua, termasuk mahasiswa, untuk melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” pungkas Kossay. (KY/PKY Papua/Festy)


Berita Terkait