Penghubung KY Kaltim Ajak Mahasiswa UNIKARTA Wujudkan Peradilan Bersih dan Berintegritas
Penghubung KY Wilayah Kaltim dalam edukasi publik bertajuk “Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA), Tenggarong, Kutai Kartanegara, Rabu (23/9/2026).

Samarinda (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong masyarakat, termasuk civitas akademika, untuk berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi perilaku hakim. Partisipasi masyarakat dinilai penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.

Hal tersebut disampaikan Asisten Penghubung KY Wilayah Kaltim Dimas Ronggo dalam edukasi publik bertajuk “Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA), Tenggarong, Kutai Kartanegara, Rabu (23/9/2026).

“Kehadiran KY merupakan bagian dari upaya untuk menjawab tantangan dalam penegakan kehormatan hakim dari segi perilakunya. Sebagai lembaga pengawas eksternal, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Pekerjaan hakim merupakan profesi mulia sehingga harus diawasi bukan hanya di ruang kerja, tetapi juga dalam kehidupan di luar pekerjaan,” ujar Dimas.

Dimas menjelaskan, kegiatan edukasi publik tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan wawasan kepada para pemangku kepentingan serta masyarakat mengenai kelembagaan KY dan peran Penghubung KY di daerah.

“Sinergi yang terjalin melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum UNIKARTA diharapkan mampu mendorong peran serta dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas. Pertemuan ini menjadi momentum bersama untuk memperkuat peran Penghubung Komisi Yudisial dalam pengawasan dan menjaga integritas hakim di daerah,” lanjut Dimas.

Dekan Fakultas Hukum UNIKARTA Jamaluddin menyampaikan bahwa keberadaan Penghubung KY di Kaltim dapat mempermudah komunikasi antara masyarakat di daerah dan KY dalam konteks pengawasan perilaku hakim. Ia juga berharap kerja sama dengan KY dapat terus dikembangkan melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas, seluruh elemen kampus harus terlibat. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pembentukan karakter dalam kurikulum agar mahasiswa memiliki moral dan integritas. Nilai-nilai kejujuran juga perlu ditanamkan kepada mahasiswa, antara lain melalui mata kuliah antikorupsi dan etika profesi hukum sejak dini agar kelak mereka menjadi penegak hukum yang bersih,” jelas Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, perguruan tinggi memiliki tiga pilar Tri Dharma, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Dengan kehadiran KY di daerah, perguruan tinggi dapat bersinergi dalam mendukung pengawasan terhadap perilaku hakim sebagai bagian dari sistem pengawasan peradilan.

“Kampus bukan sekadar pabrik tenaga hukum, tetapi juga penjaga moral dan etika. Isi daripada hukum adalah moral dan etika. Dengan menjalankan Tri Dharma secara konsisten dan berintegritas, kami dapat berkontribusi dalam mewujudkan peradilan yang bersih,” tegas Jamaluddin.

Sementara itu, Dosen Hukum UNIKARTA sekaligus praktisi advokat Abdul Majid Mahmud menilai peran masyarakat penting dalam mendukung penguatan pengawasan KY di daerah.

“Dalam menjaga integritas hakim, diperlukan peran masyarakat untuk mengawal agar praktik-praktik yang merusak peradilan dapat dihilangkan dengan melaporkan kepada KY jika menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” terang Majid.

Kegiatan edukasi publik tersebut berlangsung antusias dengan melibatkan berbagai unsur, antara lain Kodim, Polres, Kesbangpol, Kejaksaan, advokat, dosen, dan mahasiswa. Kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi antara KY, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memperkuat pemahaman mengenai integritas hakim serta pentingnya partisipasi publik dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. (KY/PKY Kaltim/Festy)


Berita Terkait