Solo (Komisi Yudisial) - Keberadaan Komisi Yudisial (KY) tidak terlepas dari berbagai dinamika, termasuk tantangan terhadap penguatan kelembagaan dan kewenangannya. Sejumlah ketentuan mengenai kewenangan KY pernah menjadi objek judicial review, yang berdampak pada berkurangnya ruang lingkup kewenangan KY dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai bagian dari sistem kekuasaan kehakiman.
Dinamika tersebut, antara lain, terlihat dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut Anggota KY Andi Muhammad Asrun berdampak pada berkurangnya ruang lingkup kewenangan KY. Asrun menyebut, Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan KY tidak berwenang mengawasi hakim konstitusi, melainkan hanya hakim agung dan hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA). Kemudian, Putusan MK Nomor 43/PUU-XIII/2015 menyatakan proses seleksi pengangkatan hakim pada peradilan tingkat pertama merupakan kewenangan MA dan tidak melibatkan KY.
Terkait pengawasan perilaku hakim, penguatan wewenang dikaitkan dengan putusan KY seharusnya bersifat "final and binding".
"Saat ini KY hanya mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada MA. Sebagai solusi, maka KY memiliki kekuatan hukum mengikat untuk putusan atas pelanggaran kode etik ringan dan sedang, sementara putusan KY atas pelanggaran kode etik berat tetap melalui MKH," jelas Asrun saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” di Solo, Rabu (23/9/2026).
Sementara itu, perspektif ketatanegaraan diperkuat oleh Ketua KY Periode 2016–2018 sekaligus Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari membahas reposisi konstitusional KY, kedudukan KY dalam perspektif ketatanegaraan modern, relasi KY dengan Mahkamah Agung (MA), penguatan kewenangan, serta desain kelembagaan yang efektif dan berkelanjutan.
"Tinggalkan paradigma usang Auxiliary Organ (Principal-Agent). Adopsi kerangka Judicial Self-Governance (JSG) yang selaras dengan anatomi sistem
karir hakim Indonesia. Selain itu, maksimalkan instrumen undang-undang yang ada untuk melegitimasi Shared Responsibility di mana MA fokus pada teknis atau manajerial, sementara KY fokus pada penjagaan etika," jelas Aidul.
Selain itu, Aidul menekankan pentingnya mereposisi hubungan antara MA dan KY, bukan dalam kerangka rivalitas hierarkis, melainkan sebagai kemitraan yang sejajar. Menurutnya, hubungan tersebut penting untuk bersama-sama menjaga wibawa peradilan sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Diskusi publik ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Suparji Ahmad, serta tokoh agama Habib Ali bin Abubakar Alatas.
Selain di Solo, diskusi publik serupa juga akan diselenggarakan di Makassar, Palembang, dan Jakarta sebagai bagian dari upaya KY menghimpun perspektif dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penguatan kewenangan dan kelembagaan KY. (KY/Festy)
English
Bahasa