Hakim Tidak Perlu Khawatir jika Dilaporkan Masyarakat
Anggota Komisi Yudisial (KY) F. Willem Saija di hadapan 40 ketua pengadilan dalam kegiatan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi Pimpinan Pengadilan Batch IV Tahun 2026 di Pusdiklat Mahkamah Agung (MA), Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026).

Bogor (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) F. Willem Saija menjelaskan bahwa hakim tidak perlu khawatir ketika menerima laporan masyarakat ke KY. Setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebelum KY mengambil keputusan.

Hal tersebut disampaikan Willem di hadapan 40 ketua pengadilan dalam kegiatan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi Pimpinan Pengadilan Batch IV Tahun 2026 di Pusdiklat Mahkamah Agung (MA), Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026).

Willem menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku hakim kepada KY. Namun, laporan tersebut tidak serta-merta berujung pada pemeriksaan maupun pemberian sanksi.

“Saya katakan tidak usah khawatir. Begini, setiap warga negara punya hak untuk melapor dan mengadukan seseorang (hakim). Itu hak asasi. Tapi itu melalui proses. Misalnya ditelaah dulu, apakah memenuhi syarat atau tidak,” beber Willem.

Ia menjelaskan, laporan yang telah memenuhi persyaratan administrasi akan masuk ke tahapan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, KY dapat memanggil pelapor, saksi, maupun terlapor untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan kemudian dibawa ke rapat pleno yang dihadiri tujuh Anggota KY untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan KY.

“Jadi tidak mudah menjatuhkan sanksi, dan kebanyakan tidak terbukti. Sebab, kebanyakan laporan yang masuk terkait substansi hukum atau isi putusan, yang berdasarkan Pasal 15 dan 17 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tidak bisa diperiksa,” jelas Willem.

Menurut Willem, perbedaan pandangan terhadap suatu putusan merupakan hal yang dapat terjadi. Namun, perbedaan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bagi KY untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim.

“Memang sering terjadi perbedaan dalam putusan, saya akui. Kami pun sering tidak sependapat,” ungkap Willem.

Ia juga menyoroti adanya persepsi di masyarakat yang mengaitkan keberhasilan KY dengan banyaknya pemeriksaan, pengawasan, maupun sanksi yang dijatuhkan kepada hakim. Padahal, berdasarkan amanat konstitusi, KY memiliki tugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

“Artinya bagus jika laporan yang masuk ke KY sedikit, atau banyak masuk laporan tetapi tidak terbukti. Artinya kewenangan KY dalam menjaga martabat dan kehormatan hakim telah berhasil tercapai,” ujarnya.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, KY akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tapi kalau memang sudah ada terbukti (pelanggaran), mau ngapain lagi. Kita tidak bisa pungkiri, semua sudah melalui pemeriksaan yang ketat. Jadi untuk KY menjatuhkan sanksi prosesnya terlalu panjang, berbulan-bulan, pemeriksaannya mendalam, tidak asal-asalan,” tegas Willem.

Mantan Hakim Tinggi tersebut berharap pimpinan pengadilan dapat turut membantu KY dalam menjalankan tugas, salah satunya melalui pemantauan persidangan. Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemantauan, KY biasanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengadilan terkait.

Menurut Willem, pemantauan persidangan bukan ditujukan untuk mencari kesalahan hakim, melainkan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kehormatan dan kewibawaan peradilan.

“Saya sering menyampaikan ke teman-teman saya (Anggota KY) dalam rapat-rapat, fungsi KY bukan mencari kesalahan, tapi menjaga kehormatan, wibawa, dan keluhuran martabat hakim,” ujar Willem.

Untuk diketahui, Willem menjadi narasumber dalam Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi Pimpinan Pengadilan Batch IV Tahun 2026 yang diselenggarakan di Pusdiklat MA, Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait