Analisis Putusan, Instrumen Monitoring Implementasi UU TPKS
Workshop bertema “Penyempurnaan Instrumen Analisis Putusan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual", Rabu (5/8/2026) di Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas analisis putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tahun 2026, KY melaksanakan analisis putusan implementasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in menjelaskan, guna menyempurnakan instrumen analisis putusan monitoring implementasi UU TPKS, maka KY menjaring masukan publik. 

"Diharapkan instrumen analisis ini tidak hanya memiliki ketepatan secara akademis dan yuridis, tetapi juga mampu memotret realitas yang dialami korban dalam proses peradilan," jelas Juma'in saat menjadi narasumber dalam Workshop bertema “Penyempurnaan Instrumen Analisis Putusan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual", Rabu (5/8/2026) di Jakarta. 

Anggota KY Periode 2020-2025 Sukma Violetta memberi masukan bahwa instrumen analisis putusan KY dapat fokus pada tiga aspek penting, yaitu: aspek formil putusan, aspek penerapan hukum TPKS, dan aspek aksiologis.

”Kalau kita melakukan analisis putusan, unsur delik ini merupakan yang paling menjadi fokus analisis. Kemudian yang lebih penting dan selalu yang paling penting dari UU TPKS ini adalah adanya kejelasan di dalam putusan mengenai relasi kuasa,”  jelas Sukma.

Sukma menilai tersusunnya instrumen analisis putusan ini sangat penting untuk mendorong implementasi UU TPKS menjadi lebih baik pada praktiknya. 

Senada dengan Sukma, akademisi Universitas Parahyangan Bandung Niken Savitri menekankan analisis putusan adalah salah satu cara terbaik untuk melihat sejauh mana hakim menerapkan UU TPKS pada kasus yang relevan. 

“Dengan KY membuat analisis putusan terhadap perkara TPKS ini sudah sangat tepat, terutama nantinya untuk menguji juga UU TPKS. Bila kita melihat sejauh mana UU ini bisa dinilai baik secara norma atau efektivitas penerapannya dan lain sebagainya,” tegas Niken.

Pada periode 2022-2026, Niken menemukan bahwa masih terdapat disparitas putusan dalam perkara TPKS.

“Beberapa yang saya temukan ini nanti mungkin bisa menjadi parameter-parameter pada waktu membuat instrumen analisis putusan untuk memotret keseluruhannya. Yang pertama saya masih temui putusan kasus tindak pidana kekerasan seksual di mana JPU-nya itu mendakwa dan menuntut menggunakan KUHP. Padahal UU TPKS sudah berlaku,” jelas Niken.

Niken merinci analisis putusan pengadilan kasus TPKS meliputi: adanya disparitas atas tafsir beberapa unsur norma, disparitas dalam dakwaan, tuntutan maupun, putusan pada perbuatan pemerkosaan, kekerasan seksual dengan korban anak, kekerasan seksual berbasis elektronik, dan disparitas dalam JPU mencantumkan unsur delik dalam dakwaan. 

Selain itu, Niken juga melihat adanya ‘kegamangan’ JPU dalam mendakwa/membuktikan unsur tertentu dalam UU TPKS, sehingga menuntut dengan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP, dan terakhir temuan pada kecenderungan bahwa putusan hakim tidak memberikan penjelasan keterkaitan antara fakta hukum dan unsur yang dipenuhi dalam pertimbangan hukum, sebelum menjatuhkan putusan.

Dari temuan tersebut, Niken merekomendasikan beberapa hal, seperti: sosialisasi dan evaluasi atas penerapan UU TPKS agar bisa sesuai dengan tujuan dan pengundangannya. Kemudian pemantauan persidangan agar dapat memotret apa yang terjadi selama persidangan. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait