Terima Uang Rp 2 Miliar dan Terlibat Pengurusan Perkara, Hakim SW Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Yustisial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Kudus) berinisial SW, Selasa (23/6/2026) di Gedung MA, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Yustisial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Kudus) berinisial SW, Selasa (23/6/2026) di Gedung MA, Jakarta. SW diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang pembayaran objek lelang senilai Rp 1.9 miliar lebih. Sebelumnya, sidang sempat ditunda karena terlapor SW dalam keadaan sakit. 

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ucap Ketua Sidang MKH Hamdi.

Pelanggaran etik ini berawal adanya laporan bahwa terlapor telah menerima uang sejumlah Rp 1.9 miliar dan Rp 150 juta kepada SW di tahun 2022. Pada saat itu, terlapor SW menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya untuk pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah. 

Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanise lelang yang berlaku, sehingga uang tersebut dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus saat itu. Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang tersebut ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang tersebut. SW mengakui uang yang telah diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor.

Selain laporan tersebut di atas, sepanjang tahun 2020, terlapor SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus di mana nomor penetapannya sama, tetapi para pihaknya berbeda. SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. Terlapor SW juga kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.

Pada saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW  dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp 200 juta pada tahun 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya. Akibatnya, SW dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu 6 bulan di tahun 2023. Namun karena alasan kesehatan (stroke, red), SW ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.

Dalam pembelaannya, SW berniat mengembalikan uang yang diterima, tetapi pelapor minta dibayarkan secara lunas. SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank. Akan tetapi, pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH. 

SW mengakui semua  kesalahan yang telah diperbuat dan berharap agat majelis dapat menerima pembelannya. SW menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara untuk melunasinya. Terlapor yang didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis memberikan putusan yang proporsional dalam putusannya, karena alasan keadaan kesehatan terlapor.

Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap tidak ada keterangan yang bernilai baru dan hal yang meringankan dalam sidang MKH. Sementara hal yang memberangkatkan adalah perbuatan terlapor tidak sesuai dengan KEPPH dan belum mengembalikan uang yang diterima. MKH kemudian memutus untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.

“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009  dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH yakni: berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional,” ujar Hamdi.

MKH terdiri dari Hamdi sebagai Ketua, dengan Anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sedangkan KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait