Komisi III Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc di MA yang Diusulkan KY
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III Gedung Nusantara, Kamis (13/08/2026).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan 3  calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III Gedung Nusantara, Kamis (13/08/2026). Rapat pleno penetapan tersebut dilakukan setelah Komisi III DPR menggelar fit and proper test terhadap 14 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang diusulkan KY.

Rapat yang pelaksanaannya lebih cepat dari jadwal semula ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Tiap fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangannya terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA tahun 2026," kata Habiburokhman.

Berikut ini nama-nama CHA dan calon hakim ad hoc pada MA yang disetujui:

Kamar Pidana

1. Syamsul Arief

2. Sugiyanto

3. Sudharmawatiningsih

4. Dhifla Wiyani

Kamar Perdata

1. Sobandi

2. Nurmaningsih

Kamar Agama

1. Musthofa

2. Mamat Ruhimat

Kamar TUN Khusus Pajak

1. Maftuh Effendi

2. L.Y. Hari Sih Advianto

3. Yeheskiel Minggus T.

Ad Hoc HAM di MA

1. Edwin Partogi Pasaribu

2. Roki Panjaitan

Ad Hoc Tipikor di MA

1. Sudiyo

“Hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan ke rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 yang akan datang, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna,” tutupnya. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait