Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) kedua yang menjalani Wawancara Terbuka pada hari kelima, Jumat (7/8/2026), adalah Plt. Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sudiyo. Rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dan minimnya kepercayaan publik yang menilai putusan pengadilan tipikor masih jauh dari rasa keadilan menjadi perhatian serius dalam seleksi wawancara.
Merespons tantangan tersebut, Sudiyo menawarkan terobosan berupa konsep pencegahan yudisial. Ia menegaskan, bahwa hal paling fundamental yang wajib dimiliki oleh seorang hakim saat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara adalah integritas yang tinggi, kepatuhan pada prinsip pembuktian, serta berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sesuai sumpah jabatan.
Selain integritas moral, Sudiyo menawarkan sebuah konsep terobosan dalam penulisan putusan yang disebutnya sebagai fungsi pencegahan yudisial. Menurutnya, amar putusan pengadilan selama ini pada umumnya sudah dirumuskan dengan baik. Namun, pertimbangan hukumnya kerap belum memperlihatkan fungsi pencegahan yang dapat dibaca dan dimanfaatkan oleh pemangku kebijakan.
“Rekomendasi kepada pejabat terkait agar dibaca, misalnya ternyata tata kelola pemerintahan ini tidak benar, ternyata administrasi terlalu longgar atau pengawasan aparat yang kurang," Jelas Sudiyo.
Sudiyo menilai bahwa ketika fakta-fakta di persidangan mengungkap tindak pidana korupsi terjadi akibat adanya kelemahan sistem tata kelola, administrasi yang terlalu longgar, atau pengawasan yang kurang maksimal, hal tersebut semestinya dimasukkan ke dalam pertimbangan hakim.
"Pertimbangan itu nantinya memuat rekomendasi bagi pejabat terkait agar kelemahan yang membuka celah korupsi segera dibenahi, meski rekomendasi tersebut tidak dimasukkan ke dalam amar putusan," lanjutnya.
Hakim harus mampu melihat hubungan kausalitas atau sebab-akibat terjadinya korupsi dari fakta persidangan yang terungkap. Ia mencontohkan kasus seorang kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi karena adanya celah dalam tata kelola pemerintahan atau kegagalan aparat pengawas internal dalam bekerja.
Lebih lanjut, Sudiyo meyakini bahwa keterbukaan informasi atas putusan pengadilan yang memuat rekomendasi perbaikan tata kelola akan memberikan sanksi moral sekaligus tekanan publik bagi pihak yang belum berbenah. Ketika pertimbangan hakim tersebut dibaca oleh publik, mereka akan merasa malu apabila tidak melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
“Hal ini tidak perlu norma baru, hanya keberanian hakim untuk menuangkan sebatas hal itu terungkap dalam fakta persidangan," pungkas Sudiyo. (KY/Irene/Festy)
English
Bahasa