Penghubung KY Sulsel Koordinasi dengan Pengadilan Militer III-16 Makassar
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan koordinasi dengan Pengadilan Militer III-16 Makassar pada Senin (3/8/2026) di Gedung Pengadilan Militer III-16 Makassar.

Makassar  (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan koordinasi dengan Pengadilan Militer III-16 Makassar pada Senin (3/8/2026) di Gedung Pengadilan Militer III-16 Makassar.

Pertemuan ini membahasa rencana pelaksanaan pemantauan persidangan perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh anggota TNI AD Kodim 1417/Kendari. Perkara ini menarik perhatian publik karena tersangka sempat buron, kini ditahan di Rumah Tahanan MiliterPomdam XIV/Hasanuddin Makassar.

“Kami mengagendakan akan melakukan pemantauan persidangan apabila sidang tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan. Untuk itu, kami ingin memastikan sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Militer Makassar atau Pengadilan Militer Kendari," jelas Asisten Penghubung KY Ni Putu Dewi Damayanti.

Lanjut Ni Putu Dewi Damayanti, tugas pemantauan persidangan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pencegahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

“Peantauan persidangan dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran martabat serta perilaku hakim dan memastikan sidang berjalan bersih, transparan dan akuntabel," lanjut Dewi.

Ketua Pengadilan Militer III-16 Panjaitan Hotman Maruli Tua membenarkan bahwa perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer V-18 Kendari, sesuai dengan wilayah yuridiksinya.

"Untuk pengamanannya akan diantisipasi dan dikoordinasikan kepada pihak-pihak terkait,” pungkas Panjaitan.

Hotman Maruli Tua juga menyambut baik pemantauan persidangan yang akan dilakukan oleh KY karena adanya kesamaan visi dan misi yang sama untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan agung. (KY/PKY Sulsel/Festy)


Berita Terkait