Calon Hakim Ad Hoc HAM MA Roki Panjaitan: Penerapan Tanggung Jawab Sipil dan Komando dalam Pelanggaran HAM Berat Sama
Calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) kedua yang mengikuti Wawancara Terbuka pada hari kelima, Jumat (7/8/2026), adalah Purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Roki Panjaitan.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) kedua yang mengikuti Wawancara Terbuka pada hari kelima, Jumat (7/8/2026), adalah Purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Roki Panjaitan.

Tanggung jawab komando atau command responsibility dalam militer merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana komandan atau atasan atas pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pasukan atau bawahannya dalam kondisi tertentu. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban komando dan atasan sipil tersebut diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Komandan militer jika tidak mengambil tindakan yang layak seperti tidak menyerahkan anggota yang telah melakukan pelanggaran HAM berat berulang-ulang untuk diproses, maka dia bisa terkena tanggung jawab yang sama. Hal itu juga berlaku jika atasannya sipil," lanjut Roki.

Pertanggungjawaban komando itu berlaku bagi militer atau kombatan. Kombatan adalah orang yang memiliki hak sah untuk ikut serta secara langsung dalam pertempuran atau konflik bersenjata.

“Kombatan itu milisi-milisi yang juga sama dengan milisi sipil, tapi sama-sama (atasannya) bertanggung jawab,” pungkas Roki. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait