KY Terima Audiensi Mahasiswa Fasya UIN  Saizu Diskusi Soal Peran KY dalam Peradilan
Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Kamis (18/6/2026) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Kamis (18/6/2026) di Auditorium KY, Jakarta. Kunjungan puluhan mahasiswa tersebut diterima oleh Pranata Humas Ahli Muda Festy Rahma Hidayati dan Penata Kehakiman Ahli Muda Kurniawan Desiarto yang menjelaskan tugas dan fungsi KY dalam menjalankan checks and balances kekuasaan kehakiman.

Kilas balik ke belakang, Pranata Humas Ahli Muda Festy Rahma Hidayati mengatakan, kelahiran KY muncul sebagai respons karena rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kemudian timbul gagasan untuk membentuk lembaga pengawas peradilan yang melakukan checks and balances kekuasaan kehakiman.

"KY adalah lembaga mandiri yang bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya untuk menjalankan amanat konstitusi yaitu berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," buka Festy

Saat ini KY sedang menggelar seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang memasuki seleksi kesehatan dan kepribadian, termasuk penelusuran rekam jejak para calon untuk mendapatkan hakim berintegritas. 

"Para komisioner akan melakukan klarifikasi terhadap track record para calom dengan melibatkan berbagai aspek dan lembaga, seperti KPK terkait LKHPN, PPATK terkait transaksi keuangan, maupun lembaga lain yang datanya relevan," kata Festy. 

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa KY bertugas menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pengawasan hakim yang dilakukan KY ini tidak dimaksudkan untuk mengganggu independensi hakim. 

Bagi hakim yang terbukti melanggar KEPPH, KY akan merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam implementasinya, rekomendasi sanksi ini sering tidak ditindaklanjuti oleh MA dengan alasan teknis yudisial. 

"Oleh karena itu, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah melakukan Revisi Kedua UU KY untuk memberikan kewenangan eksekutorial dalam pemberian sanksi ringan hingga sedang," tambah Festy.

Penata Kehakiman Ahli Muda Kurniawan Desiarto menambahkan tugas KY lainnya terkait advokasi hakim untuk melindungi martabat hakim yang menjadi korban perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH).

Kurniawan menegaskan, PMKH berbeda dengan contempt of court (CoC). Untuk CoC terjadi langsung di dalam persidangan, pemeriksaan setempat, atau saat eksekusi. Sementara itu, PMKH memiliki dimensi etika yang jauh lebih luas karena mencakup tiga unsur utama: menganggu proses peradilan, mengancam keamanan hakim dan keluarganya, dan menghina hakim dan pengadilan.

 "Saya ibaratkan kalau untuk contempt of court itu ibarat hukum, sementara PMKH adalah moral atau etikanya. Jadi, segala sesuatu yang PMKH pastinya merupakan bagian dari pelanggaran _contempt of court Sementara itu, tidak semua tindakan contempt of court bisa otomatis dikategorikan sebagai PMKH," pungkas Kurniawan. (KY/Feyza-Festy/Festy)


Berita Terkait