Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani melakukan audiensi dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan, Senin (10/8/2026) di Gedung KY, Jakarta. Kunjungan ini membahas sinergi antarlembaga, hingga persiapan Sidang Tahunan MPR 2026 yang direncanakan dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Ahmad Muzani berharap Sidang Tahunan MPR tidak sekadar menjadi seremonial, melainkan dapat menjadi forum strategis di mana berbagai lembaga negara berdiskusi, merumuskan penyelesaian masalah di masing-masing instansi, dan saling menguatkan satu sama lain. Dalam sidang tahunan tersebut juga akan disampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara yang akan dibacakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi KY dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ia menyoroti posisi KY yang saat ini dinilai sangat lemah secara kelembagaan. Berdasarkan Undang-Undang KY yang berlaku, putusan KY terkait sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik hanya bersifat usulan atau rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA).
"KY tidak disebutkan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman itu benar, karena kekuasaan kehakiman itu hanya dua, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Namun, KY harus jelas posisinya, kalau sebagai lembaga pengawas semestinya kedudukan KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman," jelas Abdul Chair.
Selain membahas isu pengawasan, KY juga membahas perkembangan pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA. KY telah meluluskan 14 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA untuk diajukan ke DPR. (KY/Irene/Festy)
English
Bahasa