Penghubung KY Kalsel Terima Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al-Habsyi
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, Senin (3/8/2026) di Kantor Penghubung KY Kalsel, Banjarmasin.

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, Senin (3/8/2026) di Kantor Penghubung KY Kalsel, Banjarmasin.

Kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergisitas antara KY dan Komisi III DPR dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di daerah.

Koordinator Penghubung KY Kalsel Syaban Husin Mubarak menyampaikan, pengawasan terhadap perilaku hakim dan jalannya persidangan merupakan salah satu tugas utama KY. Menurutnya, pelaksanaan tugas tersebut di daerah masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan sumber daya manusia serta dukungan anggaran operasional.

“Pengawasan yang efektif memerlukan dukungan SDM yang memadai dan sarana operasional yang cukup, sehingga pemantauan persidangan dan tindak lanjut laporan masyarakat dapat dilakukan secara optimal,” ujar Syaban.

Pertemuan juga membahas strategi optimalisasi peran Penghubung KY Kalsel. Syaban menjelaskan bahwa lembaganya akan terus meningkatkan eksistensi dan kreativitas dalam melakukan edukasi publik mengenai fungsi KY, etika hakim, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi secara khusus membahas pantauan KY terhadap pelaksanaan KUHAP Nasional oleh para hakim di Kalsel.

Selain itu, Habib menekankan bahwa penguatan fungsi pengawasan menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar pengawasan terhadap penegakan hukum berjalan lebih efektif dan mampu menjawab harapan masyarakat akan peradilan yang bersih dan berintegritas,” kata Habib.

Dalam diskusi tersebut juga muncul usulan perlunya penyusunan aturan yang lebih jelas guna memperkuat posisi Penghubung KY di daerah melalui revisi Undang-Undang KY. Kejelasan regulasi dinilai penting agar pelaksanaan tugas pengawasan memiliki dasar hukum dan mekanisme kerja yang lebih efektif.

"Kunjungan kerja ini sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk mendukung terwujudnya peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat," pungkas Habib. (KY/PKY Kalsel/Festy)


Berita Terkait