Penghubung KY NTT Sosialisasikan Penanganan Laporan Masyarakat
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan sosialisasi Peraturan KY No. 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Selasa (25/11/2025 ) di Kantor Penghubung KY NTT, Kupang.

Kupang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan sosialisasi Peraturan KY No. 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Selasa (25/11/2025 ) di Kantor Penghubung KY NTT, Kupang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

Koordinator Penghubung KY NTT Hendrikus Ara menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH ke KY. 

"Pelapor dapat langsung mendatangi kantor Penghubung KY NTT atau bisa juga melalui surat tertulis dan email dengan mencantumkan identitas pelapor dan terlapor, menguraikan pokok laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, serta melampirkan data bukti pendukung," jelas Ara. 

Ara juga menjelaskan bahwa laporan hendaknya memenuhi persyaratan administrasi dan substansi. Ia berharap laporan yang masuk ke KY dilengkapi dengan bukti, bukan karena kalah berperkara semata. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami persyaratan dan alur penanganan laporan masyarakat. (KY/Chika/Festy)


Berita Terkait