Anggota KY Abhan Kunjungi PN Semarang Bahas Pemantauan Persidangan
Anggota Komisi Yudisial (KY) selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi KY dan Mahkamah Agung dalam pengawasan dan pemantauan persidangan.

Semarang (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi KY dan Mahkamah Agung dalam pengawasan dan pemantauan persidangan.

Dalam pertemuan tersebut, Abhan menjelaskan tentang Rintisan Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU) yang diinisiasi KY. Inovasi ini bertujuan memperkuat koordinasi antara KY dan pengadilan dalam pelaksanaan pemantauan perilaku hakim yang lebih sistematis dan berorientasi pada pencegahan.

“Pengawasan perilaku hakim merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, diperlukan komunikasi dan koordinasi yang konstruktif antara KY dan pengadilan. Melalui PERANTAU, kita ingin membangun kesiapan bersama agar pelaksanaan pemantauan lebih tertata, efektif, dan tetap menghormati independensi hakim serta kewenangan pengadilan,” ujar Abhan, Senin (2/11/2026). 

PERANTAU mencakup empat aspek kesiapan, yaitu informasi, akses, komunikasi dan koordinasi, serta sarana pendukung. Implementasinya meliputi kepastian jadwal dan ruang sidang, mekanisme akses pemantauan, petugas penghubung, jalur komunikasi, hingga ketentuan dokumentasi dan fasilitas pendukung.

PN Semarang menjadi lokasi rintisan pengembangan model tersebut. Dukungan pimpinan pengadilan diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun mekanisme koordinasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan peradilan.

Abhan menegaskan, PERANTAU bukan instrumen untuk menilai kinerja pengadilan ataupun mencampuri teknis yudisial. Program ini justru diarahkan untuk memastikan pemantauan perilaku hakim berjalan sesuai ketentuan, menghormati tata tertib persidangan, serta menjaga independensi hakim dan kewenangan pengadilan.

Lanjut Abhan, pengembangan PERANTAU sekaligus memperkuat pendekatan pencegahan dalam pengawasan hakim. Dengan demikian, pengawasan KY tidak hanya berfokus pada penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tetapi juga membangun kesiapan dan kolaborasi kelembagaan. (KY/PKY Jateng/Festy)


Berita Terkait