Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, Senin (2/11/2026) di Auditorium KY, Jakarta. Dalam kunjungan itu, mahasiswa mempelajari wewenang dan tugas KY, yaitu seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pemantauan persidangan, peningkatan kapasitas hakim, dan advokasi hakim.
Kepala Bagian Rekrutmen Lina Maryani menjelaskan, KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"Dalam melaksanakan wewenang tersebut, KY bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya," jelas Lina.
Lebih lanjut ia menjelaskan soal proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang terdiri dari: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta seleksi wawancara. Para calon yang lolos seleksi di KY kemudian diusulkan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
"Masukan masyarakat selalu kita minta setelah ada kelulusan administrasi, kelulusan kualitas, dan juga di level wawancara calon hakim agung," kata Lina.
Ia jualga menjelaskan, pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) murni, seperti judi online atau mabuk-mabukan mudah dikenali. Sebaliknya, pelanggaran yang berkaitan dengan penanganan perkara sulit dilepaskan dari teknis yudisial.
"Kewenangan KY di pengawasan hanya sebatas rekomendasi, sehingga tidak bisa langsung menindak hakim yang terbukti melanggar kode etik," pungkas Lina. (KY/Feyza/Festy)
English
Bahasa