KY-Polri Perkuat Sinergi Pengawasan dan Perlindungan Hakim
Komisi Yudisial (KY) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat kerja sama dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pengawasan, serta perlindungan hakim. Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dengan Kapolri Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat kerja sama dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pengawasan, serta perlindungan hakim. Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dengan Kapolri Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Abdul Chair menyampaikan, penguatan kerja sama itu akan dirumuskan dalam bentuk naskah akademik untuk ditindaklanjuti, termasuk model implementasi fungsi investigasi yang dimiliki Polri untuk ditransformasikan kepada jajaran KY.  

“Polisi khusus di pengadilan akan kami berdayakan dan kembangkan dengan pendekatan yang serius, karena masih terjadi tindakan _contempt of court_ yang merendahkan harkat dan martabat pengadilan. Kita akan membentuk polisi khusus yang humanis, tetapi juga progresif dan aktif, untuk mendukung peradilan yang imparsial dan merdeka,” kata Abdul Chair.

Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen Polri untuk melanjutkan dan memperkuat kerja sama dengan KY, termasuk memberikan dukungan pengamanan bagi hakim dan lingkungan peradilan. Penguatan kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembaruan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

“Dari berbagai pengalaman, ancaman terhadap proses peradilan kerap terjadi. Polri akan senantiasa memberikan pengamanan secara serius agar tidak ada lagi gangguan dalam proses persidangan,” ujar Suyudi.

Kerja sama KY dan Polri telah terjalin sejak 14 Juli 2022 melalui Nota Kesepahaman tentang Bantuan Pengamanan dalam Penegakan KEPPH yang berlaku hingga 14 Juli 2027. Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, penegakan KEPPH, bantuan pengamanan, peningkatan kompetensi, serta pemanfaatan sumber daya, sarana, dan prasarana. (KY/Feyza/Festy)


Berita Terkait