UU Kekuasaan Kehakiman Perlu Ditata Ulang melalui Omnibus Law
nggota KY Andi Muhammad Asrun saat menjadi narasumber dalam diskusi publik "Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan", Kamis (29/10/2026) di Palembang, Sumatera Selatan.

Palembang (Komisi Yudisial) - Penataan ulang undang-undang (UU) di bidang kekuasaan kehakiman melalui metode omnibus law diperlukan untuk memperkuat pengawasan etik hakim dan menyelaraskan regulasi peradilan. Komisi Yudisial (KY) perlu ditempatkan sebagai pengawas etik yang berperan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

Hal ini disebabkan adanya permasalahan dualisme pengawasan hakim, yaitu pengawasan internal diawasi oleh MA melalui Badan Pengawasan (Bawas) MA. Sementara pengawasan eksternal diawasi oleh KY. Dalam hal ini, subjeknya sama,  yaitu perilaku dan tingkah laku yang dalam nomenklatur bahasa Indonesia sama. 

“Banyak undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman harus ditata ulang melalui metode Omnibus Law supaya sama semuanya, serta menempatkan KY sebagai pengawas etik,” ucap Anggota KY Andi Muhammad Asrun saat menjadi narasumber dalam diskusi publik "Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan", Kamis (29/10/2026) di Palembang, Sumatera Selatan.

Asrun menjelaskan, pengawasan etik memiliki landasan filosofis yang kuat karena etika menjadi pedoman moral dalam pelaksanaan hukum. Hakim yang menjunjung tinggi etika diharapkan mampu menjalankan hukum secara adil dan berintegritas. Berbeda dengan pelanggaran hukum yang dapat dikoreksi melalui mekanisme banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), pelanggaran etik memerlukan mekanisme koreksi tersendiri.

“Kalau pelanggaran etik, harus ada lembaga lain yang melakukan koreksi,” tegas Asrun.

Menurutnya, pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tidak selalu dapat terungkap melalui pemeriksaan hukum acara. Persidangan yang secara prosedural berjalan baik belum tentu menjamin hakim bersikap adil dan imparsial.

Ia mencontohkan, keberpihakan hakim dapat terlihat dari perlakuan yang tidak seimbang terhadap para pihak, seperti memberikan kesempatan bertanya lebih banyak kepada salah satu pihak. Persoalan semacam ini memerlukan pemeriksaan dari perspektif etik.

“Hal seperti ini tidak bisa dibuktikan melalui hukum acara, tetapi harus melalui pemeriksaan etik,” jelasnya.

Asrun menegaskan, KY tidak hadir untuk menghukum hakim atau mencari-cari kesalahan, melainkan menjaga integritas dan kehormatan hakim melalui pengawasan yang berimbang.

“KY harus berimbang dan mencari hal-hal positif. Jika KY dan MA bersinergi, hasilnya akan positif,” pungkas Asrun. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait