Makassar (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Andi Muhammad Asrun menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menghapus kewenangan KY mengawasi hakim konstitusi bermasalah secara prinsipil. Menurutnya, putusan tersebut memuat hal yang tidak dimohonkan oleh para pemohon.
“Kenapa salah? Bunyi putusannya tidak diminta oleh pemohon. Mereka meminta terkait posisi pengawasan oleh KY. Ini (Putusan MK) tidak diminta, tetapi dikeluarkan (diputus). Ini problem besar dan tidak boleh,” tegas Asrun saat mengisi Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Sawerigading, Makassar, Rabu (30/9/2026).
Asrun menjelaskan, KY memang harus mematuhi Putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, ia menilai secara prinsip putusan tersebut menjadi salah satu titik penting yang menyebabkan kewenangan KY mengalami penyusutan sejak lembaga tersebut mulai bekerja.
Ia menguraikan, dalam Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, salah satu pertimbangan yang digunakan adalah kedudukan KY dalam Pasal 24B UUD 1945, sedangkan MK diatur dalam Pasal 24C. Menurut pertimbangan tersebut, KY dinilai tidak berwenang mengawasi hakim konstitusi.
“Sebetulnya Pasal 24B itu mengatur ketentuan tentang hakim, termasuk Hakim MK. Kalau tidak mau disebut hakim, dia (Hakim MK) bisa disebut sebagai pegawai MK,” ujar Asrun.
Menurut Asrun, Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 menjadi pukulan pertama terhadap kewenangan KY. Selanjutnya, melalui Putusan MK Nomor 43/PUU-XIII/2015, MK memutuskan bahwa proses seleksi hakim tingkat pertama tidak perlu melibatkan KY.
Saat ini, pengawasan terhadap hakim konstitusi dilakukan melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Asrun menilai perlu ada penguatan mekanisme pengawasan hakim konstitusi untuk memastikan prinsip akuntabilitas tetap berjalan.
“Ke depan dalam isi revisi Undang-Undang KY, kami akan masukkan lagi Hakim MK sebagai pihak yang diawasi KY. Dan kalaupun ada MKMK, maka KY akan ikut di dalamnya,” pungkas Asrun. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa