KY Terus Bekali Calon Pemantau Soal Mekanisme Pemantauan Mandiri Sidang Pemilu dan Pilkada 2024
Komisi Yudisial (KY) terus melibatkan publik dalam melakukan pemantauan persidangan perkara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. (Foto: rri.co.id)

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) terus melibatkan publik dalam melakukan pemantauan persidangan perkara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Anggota KY Joko Sasmito mengajak publik berkolaborasi melakukan pemantauan persidangan secara mandiri. Ia menyatakan, pihaknya membekali calon pemantau melalui Training of Trainer (ToT) Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada 2024.

 

"Di tengah keterbatasan jumlah pemantau yang ada di KY pusat dan Penghubung KY di daerah, ToT ini untuk mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri perkara pemilu dan pilkada," ujar Joko.

 

Menurutnya, pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Peran serta publik dalam pemantauan persidangan ini sebagai upaya pencegahan dalam mengatasi kerawanan penyelenggaraan perkara pemilu dan pilkada yang bermuara di pengadilan.

 

"Upaya penyelenggaraan perkara pemilu dan pilkada yang jujur dan adil akan banyak tantangan, baik pengadilan ataupun di Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, KY telah menyusun instrumen berupa panduan bagi pemantau persidangan perkara pemilu dan pilkada agar masyarakat bisa melakukannya secara mandiri," lanjut Joko.

 

KY telah empat kali menggelar ToT dengan berkolaborasi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil.

 

Untuk ToT Pemantauan Persidangan Perkara Pemilu, KY telah menggelar bimbingan teknis untuk Petugas Pemantau Persidangan Perkara Pemilu pada Kamis (18/1/2024) yang diikuti oleh KPU dan Bawaslu. Bimtek kedua, Jumat (2/2/2024), KY menyasar mahasiswa dan pemuda terkait mekanisme kerja pemantauan persidangan.

 

"Bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan muatan materi bagi jejaring untuk membantu tugas KY dalam memantau persidangan perkara pemilu," tambah Joko.

 

Untuk persiapan pemantauan persidangan Pilkada 2024, KY menggelar ToT Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Pilkada 2024 dengan menyasar jejaring, LSM dan komunitas perempuan di wilayah Jawa Timur pada Rabu (24/4/2024) dan wilayah Sumatera Barat pada Rabu (15/5/2024).

 

"KY juga mendorong media dan masyarakat membentuk komunitas untuk pengawasan dan pemantauan persidangan  pilkada," tegas Joko.

 

KY Pantau 62 Sidang Tindak Pidana Pemilu

 

Berdasarkan data Januari - April 2024, pemantauan yang dilakukan KY terkait perkara tindak pidana pemilu ada 62 laporan. "Adapun tiga klasifikasi jenis tindak pidana pemilu teratas adalah pelanggaran politik uang sebanyak 16 ,kepala desa/sebutan lain membuat keputusan/atau melakukan tindakan yang merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye sebanyak 9 perkara, dan perkara mengenai pemberian suara lebih dari satu kali di TPS/TPSLN sebanyak 10 perkara," pungkas Joko.


Berita Terkait