Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) diberikan tugas untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, menyangkut teknis yudisial, hal itu merupakan ranah yang tidak bisa ditindaklanjuti oleh KY.
"Jika ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila ada hakim yang terbukti melanggar, maka hakim tersebut direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi. Namun, KY tidak bisa masuk ke dalam ranah teknis yudisial,” jelas Juma'in saat memberikan pengenalan kelembagaan KY saat audiensi Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, Selasa (30/04/2024) didampingi Pranata Humas Ahli Muda Festy Rahma Hidayati.
Lebih lanjut Juma'in menjelaskan bahwa rekomendasi sanksi tersebut disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk sanksi ringan, sanksi sedang maupun sanksi berat. Khusus sanksi berat, maka akan dilakukan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Setelah itu, KY akan melakukan monitoring terkait penjatuhan sanksi yang diberikan Mahkamah Agung," jelas Juma'in.
Dalam audiensi tersebut, Juma’in juga menjelaskan wewenang KY dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Para calon akan menjalani serangkaian seleksi, yaitu administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Suryawan Raharjo menjelaskan, bahwa kunjungan ke KY bersama 45 mahasiswa adalah bagian dari program akademik Fakultas Hukum Universitas Janabadra yang disebut Kuliah Hukum Lapangan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan penilaian akademik.
"Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan dalam program akademik yang memiliki bobot nilai 2 Satuan Kredit Semester (SKS), yang mana program ini dinamakan Kuliah Hukum Lapangan. Jadi, tujuan utama kami datang untuk mendapat gambaran dan menambah ilmu secara teknis dan aplikatif dari lembaga negara," jelas Suryawan. (KY/Annisa/Festy)