Akademisi Berharap KY Kembali Berwenang Awasi Hakim MK
Diskusi publik "Mahkamah Konstitusi Sebagai The Guardian of Constitution" di Gedung Teater Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, Selasa, 14 November 2023.

Semarang (Komisi Yudisial) - Pengawasan terhadap hakim konstitusi menjadi topik yang menarik perhatian publik. Sebelum adanya uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY oleh 31 orang hakim agung, KY memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi. Namun, melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim MK tidak berlaku. Bahkan, pasca putusan MK No. 90/PPU-XXI/2023 tentang terkait batas usia capres dan cawapres telah menimbulkan kegaduhan sehingga menuntut adanya pengawasan terhadap hakim konstitusi. 

Akademisi Hukum Tata Negara UIN Walisongo Novita Dewi Masyithoh menyatakan bahwa putusan tersebut melanggar dua asas. Pertama, asas Nebis In Idem, karena sebelumnya telah ada beberapa perkara yang sama, dengan pasal dan batu uji yang sama dengan perkara No. 90/PPU-XXI/2023, yang amar putusanya ditolak. Namun, dalam perkara No. 90/PPU-XXI/2023 justru dikabulkan. Asas kedua yang dilanggar adalah asas Ultra Petita dengan memberikan putusan yang tidak diminta oleh pemohon.

"Dalam menyoroti konflik kepentingan dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi ini, Komisi Yudisial diharapkan bisa diberikan kewenangan lagi untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi," jelas Novita saat menjadi narasumber dalam seminar dan diskusi publik "Mahkamah Konstitusi Sebagai The Guardian of Constitution" di Gedung Teater Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, Selasa, 14 November 2023. 

Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Farhan juga menjelaskan sejarah perjalanan lembaga, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan KY salam pengawasan hakim.

"Meskipun kewenangan pengawasan terhadap hakim MK bukan wewenang KY, tetapi pengawasan peradilan baik di lingkungan MA maupun MK merupakan tugas kita bersama. Oleh karena itu, mari kita bersinergi dalam rangka menjaga marwah hakim dan peradilan sehingga dapat terwujud peradilan yang agung, bersih dan profesional" jelas Farhan.

Dalam kegiatan ini, praktisi hukum dan pendiri Bisa Hukum Naufal Sebastian mengkritisi komposisi hakim konstitusi yang mayoritas berasal dari usulan lembaga eksekutif dan legislatif sehingga proses elektoral dan dinamika sangat berpotensi adanya konflik kepentingan bagi hakim konstitusi dalam memutus perkara pengujian undang-undang.

"Hal ini tentu bisa membuka peluang terciptanya putusan Hakim Konstitusi yang mengandung unsur  kepentingan di dalamnya ", tegas Naufal. (KY/Dewi/Festy)


Berita Terkait