
Metro (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Metro terkait pemantauan persidangan, khususnya perkara-perkara yang bersifat tertutup. Kunjungan ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas antara KY dan PN Metro dalam menjaga integritas dan transparansi pengadilan.
“Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan sinergisitas sekaligus meminta izin kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Metro guna melaksanakan pemantauan terhadap persidangan tertutup untuk umum. Kami juga telah menyampaikan surat dari Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemantauan sidang tertutup ini,” ujar Asisten Penghubung KY Lampung Albertus Hari Nugroho, Selasa (08/07/2025).
Menurut Albertus, pemantauan persidangan adalah komitmen KY dalam menjalankan fungsi pencegahan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) agar tercipta peradilan yang bersih dan agung.
Kunjungan Penghubung KY Lampung tersebut diterima langsung oleh Ketua PN Metro Vivi Purnamawati dan Wakil Ketua PN Metro Deka Diana. Ketua PN Metro menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan tugas KY di wilayah kerjanya.
“PN Metro sangat terbuka terhadap tugas KY, termasuk juga pemantauan persidangan. Terkait dengan pemantauan sidang tertutup, Wakil Ketua PN Metro sekaligus Ketua Majelis Hakim dalam perkara yang akan dipantau oleh KY pada prinsipnya tidak keberatan dan menyambut baik,” pungkas Vivi Purnamawati. (KY/PKY Lampung/Festy)