Penghubung KY Bali Pantau Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Silsilah Keluarga di PN Denpasar
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Bali melakukan pemantauan persidangan terhadap kasus dugaan pemalsuan surat silsilah keluarga dengan terdakwa sebanyak 17 orang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (23/7/2025).

Denpasar (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Bali melakukan pemantauan persidangan terhadap kasus dugaan pemalsuan surat silsilah keluarga dengan terdakwa sebanyak 17 orang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (23/7/2025). Tujuan pemantauan persidangan ini untuk mengamati perilaku hakim dan jalannya proses persidangan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sidang yang terbuka ini disidangkan di ruang sidang Candra dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Koordinator Penghubung KY Bali Made Aryana menjelaskan pemantauan persidangan ini penting dilakukan oleh KY, terutama terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan dimasyarakat luas. Hal ini untuk memastikan proses peradilan berjalan objektif, transparan, dan guna putusan yang di hasilkan dapat diterima oleh para pihak yang berperkara.

“KY hadir untuk memastikan bahwa persidangan berjalan secara adil, hakim tetap independen dan imparsial dalam memutus perkara, terutama terhadap perkara yang menjadi perhatian publik seperti ini,” ujar Koordinator Penghubung KY Bali Made Aryana 

Hal senada disampaikan Asisten Penghubung KY Bali Agung Susanto. Pemantauan yang dilakukan bukan hanya difokuskan pada teknis persidangan dalam hakim menyidangkan perkara, melainkan juga dilakukan secara tertutup guna untuk melihat perilaku hakim dalam menjaga integritas, kemandirian selama menangani perkara yang menjadi perhatian publik. 

Kegiatan ini, lanjut Agung, mencerminkan komitmen KY dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya guna memastikan proses peradilan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. 

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bagian dari advokasi hakim agar tidak terjadi perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim atau PMKH. (KY/Agung Susanto/Festy)


Berita Terkait