KY Selenggarakan Pelatihan Teknis Hukum Pajak Berdimensi KEPPH Kepada Hakim Pajak
Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sukma Violetta berfoto bersama dengan Pimpinan Pengadilan Pajak dan 70 hakim pajak pasca membuka acara Pelatihan Teknis Hukum Perpajakan Berdimensi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Bekasi, Kamis (25/5).

Bekasi (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Hukum Perpajakan Berdimensi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diikuti oleh 70 hakim pengadilan pajak. Anggota KY/Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sukma Violetta membuka pelatihan tersebut pada Kamis (25/5) di Hotel Ibis Style, Bekasi. Pada kesempatan itu hadir pula Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak Widhi Hartono serta Triyono Martanto.

 

Dalam sambutannya Sukma menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, KY mempunyai tugas untuk mengupayakan peningkatan kapasitas hakim. Dalam pelatihan ini KY telah menyusun materi dan metode yang mengkombinasikan antara teknis hukum perpajakan dan KEPPH.

 

Setiap mengadakan pelatihan tematik guna meningkatkan kapasitas atau kemampuan teknis hukum bagi hakim, KY juga berupaya memberikan pemahaman terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagai upaya pencegahan atas pelanggaran terhadapnya,” ujarnya.

 

Sukma menguraikan bahwa ada kalanya proses pemungutan pajak tidak berjalan lancar. Hal ini bisa dikarenakan wajib pajak merasa kurang puas atas ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya. Ketidakpuasan itu akhirnya mengakibatkan sengketa.

 

“Untuk menyelesaikan sengketa pajak tersebut dibentuklah satu badan peradilan yaitu pengadilan pajak yang berwenang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak,” jelasnya.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini para peserta pelatihan akan menerima materi yang meliputi penggunaan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam penyelesaian sengketa pajak, filosofi upaya administratif di bidang perpajakan yaitu pembetulan dan keberatan terhadap ketetapan pajak (Pasal 36 ayat (1)), hukum acara pengadilan pajak, kewenangan mengadili sengketa pajak di pengadilan pajak, dan penalaran hukum.

 

Sukma menambahkan pelatihan ini juga mengulas tentang KEPPH yang disusun dalam bentuk studi kasus. Bahannya berasal dari laporan-laporan masyarakat ke KY atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan hakim pengadilan pajak. “Materi ini penting dibahas agar para hakim pengadilan pajak menjadikan setiap kasus yang diajarkan sebagai bahan evaluasi dan mencegahnya melakukan perbuatan-perbuatan tersebut,” tuturnya.

 

Pelatihan ini akan berlangsung selama empat hari yaitu Kamis (25/5) sampai Minggu (28/5). Sukma berharap dari pelatihan ini para hakim pajak meningkat kemampuan teknisnya di bidang hukum perpajakan dan memahami perbuatan-perbuatan melanggar KEPPH yang dilakukan hakim dan sering dilaporkan ke KY.

 

“Harapannya, pasca memperoleh pengajaran materi-materi tersebut terjadi peningkatan kapasitas hakim pajak dalam hal kemampuan teknis atau kemampuan hukum perpajakannya. Selain itu, dapat memberikan pemahaman perbuatan-perbuatan hakim yang sering kali menjadi pokok laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagai wujud pencegahan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” pungkasnya. (KY/Yandi-Ikhsan)

 


Berita Terkait