KY Resmi Gunakan Aplikasi SRIKANDI dan Penyerahan Arsip Statis kepada ANRI
Komisi Yudisial (KY) menggelar launching aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI, Selasa (7/3) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar launching aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI, Selasa (7/3) di Auditorium KY, Jakarta. Selain itu, KY juga menyerahkan arsip statis berupa arsip usul penjatuhan sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). 

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar menekankan bahwa arsip memegang peranan yang sangat penting dalam suatu organisasi pemerintahan. Perkembangan teknologi menuntut pelayanan publik untuk terus beradaptasi dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk dalam hal tata kelola kearsipan.  Dengan demikian, pengelolaan kearsipan dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman. 

“Salah satu terobosan yang dilakukan dalam bidang kearsipan adalah penggunaan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yaitu Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI yang diberlakukan secara nasional. Aplikasi SRIKANDI memegang peranan yang penting dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” buka Arie.

Aplikasi SRIKANDI menjadi aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi empat kementerian, di antaranya: Kemenpan-RB sebagai pembuat regulasi dan koordinasi, ANRI sebagai penyusun proses bisnis dan data/informasi pengelolaan arsip dinamis, selanjutnya Kominfo sebagai pengembangan aplikasi dan penyedia infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai pengamanan aplikasi dan sertifikasi elektronik. 

Di hari yang sama, KY melaksanakan penyerahan arsip statis berupa Arsip Usul Penjatuhan Sanksi Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH sejumlah 32 berkas. Penyerahan kali ini adalah penyerahan yang keempat kalinya sejak penyerahan pertama yang dilaksanakan pada tahun 2019. 

“Akhirnya, kami berharap agar kearsipan di KY dapat terus mengawal KY dalam menjalankan tugasnya dalam mengawal dunia peradilan di Indonesia,” harap Arie.

Kepala ANRI Imam Gunarto menjelaskan, jika saat menggunakan SRIKANDI menemukan masalah, ANRI akan selalu berupaya memperbaiki dan meningkatkan SRIKANDI agar semakin baik dan mudah dalam penggunaannya.

“Target kami di tahun 2024 semua kementerian dan lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah sudah mengggunakan SRIKANDI. Implementasi SRIKANDI akan berkontribusi terhadap kepada keuangan dan lingkungan,” pungkas Imam. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait