Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima hibah tanah dan bangunan yang sedang digunakan sebagai kantor Penghubung KY Jawa Tengah di Jl. Pamularsih No 10, Semarang, Jawa Tengah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Aset dilakukan oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (06/02) di Wisma Pemprov Jawa Tengah, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Ketua KY menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan bantuan yang diberikan.
"KY menerima hibah dari Pemprov Jawa Tengah, setelah memperoleh hibah aset dari Pemprov Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kantor Penghubung KY Surabaya. Sebagian lagi masih kita proses, baik melalui DJKN atupun melalui Pemprov. Kami maknai sebagai wujud dukungan pemerintah daerah terhadap KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," ungkap Mukti.
Mukti menjelaskan, aset yang diberikan untuk penguatan kelembagaan KY dan melengkapi kebutuhan Kantor Penghubung KY yang ditargetkan ada di semua provinsi. Dengan adanya Kantor Penghubung yang tersebar ini, KY berharap dapat melayani masyarakat pencari keadilan sampai ujung dan pelosok Indonesia.
"Penghubung KY sudah ada di 12 di provinsi, lalu bertambah 8 Penghubung KY di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Lampung, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat. Kemudian targetnya di 2024 atau 2025 sudah ada di setiap provinsi," jelas Mukti.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik maksud tersebut. Ganjar memberi arahan kepada tim di Pemprov Jawa Tengah untuk segera menyelesaikan BAST agar dapat segera ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh KY.
"Untuk yang sifatnya lebih teknis, silahkan berkomunikasi saja dengan kawan-kawan di Pemprov. Mudah-mudahan aset yang telah diberikan dapat bermanfaat untuk banyak masyarakat," tutup Ganjar. (KY/Halimah/Festy)