KY Sampaikan Masukan Terkait RKUHP
Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi dalam salah satu kegiatan KY.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi bersama dengan Juru Bicara KY Miko Ginting menjadi narasumber dalam Dialog RRI pada Senin (22/11). Dialog tersebut mengambil tema tentang usulan terhadap RKUHP dan tugas advokasi hakim KY.

KY sebelumnya telah memenuhi undangan Tim Perumus RKUHP dari pemerintah dalam kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik pada Agustus dan September 2022. Pada 24 Oktober 2022, KY sudah menyampaikan masukan tertulis secara resmi kepada Tim Perumus RKUHP. 

KY merasa perlu untuk memberikan pandangan terhadap RKUHP yang saat ini sedang dibahas, karena KY disusun dengan dasar kewenangan konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim, khususnya pada tugas-tugas yang diberikan oleh UU KY dan UU terkait bidang peradilan. 

Adapun rancangan pasal-pasal yang dikritisi oleh KY diantaranya memberi masukan terhadap Pasal 280 (di draf 9 November 2022 menjadi Pasal 278) dan Pasal 281 (di draf 9 November 2022 menjadi Pasal 279) RKUHP. Terhadap Pasal 278 huruf a RKUHP KY mengkritisi penggunaan terminologi “pengadilan” dalam rumusannya. Terminologi “pengadilan” cenderung diartikan sebagai “Ketua Pengadilan” selaku pejabat birokrasi tertinggi di Pengadilan. Padahal, tempus yang ingin diatur oleh Pasal 278 huruf a adalah “pada saat sidang berlangsung”, di mana pemegang otoritas tertingginya adalah hakim ketua sidang. Selain itu, frasa “kepentingan proses peradilan” dalam rumusan Pasal 278 huruf a RKUHP harus ditentukan ruang lingkupnya agar tidak kabur dan subjektif. 

“Di samping itu, mekanisme peringatan oleh hakim ketua sidang sebelum sanksi pidana dijatuhkan harus dimuat dalam Pasal 278 huruf a RKUHP. Sebab, persidangan bisa sangat dinamis dengan adu argumentasi yang saling bersahutan.,” jelas Kadafi.

Terhadap Pasal 278 huruf b RKUHP dasar bagi hakim untuk menyatakan ada atau tidaknya “sikap tidak hormat” dalam rumusan Pasal ini harus lebih jelas dan obyektif. Selain itu, definisi “menyerang integritas hakim” yang dimuat dalam Penjelasan Pasal 278 huruf b RKUHP yang memuat contoh di antaranya: “menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur” bisa menjadi ancaman serius bagi pihak-pihak berperkara untuk bersikap kritis terhadap perilaku hakim di persidangan.  Terhadap Pasal 278 huruf c RKUHP, menurut KY, tidak ada unsur ketercelaan dari kegiatan perekaman sidang pengadilan sehingga harus dikriminalisasi.  Apalagi aktivitas perekaman dan publikasi tidak akan bisa dihindarkan dalam sistem peradilan elektronik (e-court) yang sedang digalakkan oleh MA dan berbagai pengadilan sendiri. 

“Untuk itu, Pasal 278 huruf c RKUHP kami usulkan dihapus, karena bisa diakomodasi tujuannya maupun normanya dalam rumusan Pasal 278 huruf a baru yang kami rekomendasikan,” ujar Kadafi.

Terhadap Pasal 279 ayat (1) RKUHP, KY memahami bahwa rumusan pasal ini mencoba menggabungkan antara Pasal 217 KUHP dan Pasal 218 KUHAP, yang intinya melarang tindakan yang menimbulkan kegaduhan di persidangan. KY setuju bahwa sanksi pidana untuk perbuatan ini sebaiknya ditingkatkan agar bisa menjadi disinsentif yang kuat supaya tidak dilakukan. Namun, sebaiknya sanksi pidana tidak lebih dari penjara 3 bulan agar pasal ini bisa tetap berada dalam skema tindak pidana ringan. Mekanisme peringatan kepada pelaku sebelum hakim menjatuhkan pidana menurut KY juga perlu diatur di dalamnya.

“Terhadap Pasal 279 ayat (2) RKUHP soal kegaduhan di luar sidang sebaiknya dihapus dan diatasi dengan mengetatkan protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan,” jelas Kadafi.

Miko menambahkan bahwa suatu peraturan hukum hendaknya memang tidak dipenuhi oleh pidana dan sanksi, karena yang terpenting adalah bagaimana isi dari peraturan tersebut dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 

“Inti dari suatu peraturan perundangan bukanlah dari sanksinya, namun bagaimana peraturan perundangan tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” pungkas Miko. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait