88 Calon Hakim Agung dan 13 Calon Hakim ad hoc HAM di MA Lolos Seleksi Administrasi
Komisi Yudisial mengumumkan hasil seleksi administasi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan rapat pleno KY, Selasa (4/10)

Jakarta (Komidsi Yudisial) - Komisi Yudisial mengumumkan hasil seleksi administasi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan rapat pleno KY, Selasa (4/10), sebanyak 88 calon hakim agung dan 13 calon hakim ad hoc HAM di MA lolos ke tahap selanjutnya, yaitu seleksi kualitas.

 

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menjelaskan rinciannya, yaitu: 43 orang di kamar Pidana, 9 orang di kamar Perdata, 8 orang di kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, 6 orang di kamar Tata Usaha Negara, dan 22 orang di kamar Agama.

 

Nurdjanah melanjutkan, berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 76 orang laki-laki dan 12 orang perempuan. Sementara berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 28 orang bergelar magister dan 60 orang bergelar doktor.

 

Para calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi didominasi hakim karier (58 orang). Sisanya terdiri dari akademisi (11 orang), pengacara (7 orang) dan lain-lain (12 orang).

 

"Untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, papar Nurdjanah, KY meluluskan sebanyak 13 orang yang terdiri dari 11 orang laki-laki dan 2 orang perempuan," ujar Nurdjanah dalam konferensi pers secara daring, Selasa (4/10) di Ruang Pers KY, Jakarta.

 

Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 5 orang bergelar sarjana, 6 orang bergelar magister dan 2 orang bergelar doktor. Kebanyakan berprofesi sebagai pengacara sebanyak 9 orang, akademisi ada 1 orang dan profesi lainnya ada 3 orang.

 

"Bagi calon yang memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada 17 s.d 18 Oktober 2022," ungkap Nurdjanah.

 

Menurutnya, materi seleksi kualitas meliputi, menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif. Para calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF dan surat rekomendasi dari 3 orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas (kapasitas) dan kinerja calon hakim agung. Persyaratan tersebut paling lambat dikirim pada 14 Oktober 2022 ke alamat email: rekrutmen@komisiyudisial.go.id menggunakan format PDF.

 

"Peserta wajib membawa hasil tes Antigen dengan hasil negatif, maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan di tempat pelaksanaan seleksi kualitas. Selama pelaksanaan Seleksi Kualitas, peserta wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan menyiapkan alat tulis serta kebutuhan pribadi secara mandiri," ujar Nurdjanah mengingatkan.

 

Nurdjanah juga menegaskan bahwa para calon yang lulus seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti kualitas akan dinyatakan gugur. Lebih lanjut, ia meminta kepada peserta seleksi untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi.

 

Seleksi kali ini untuk mencari 11 hakim agung dengan rincian: 1 orang di kamar Perdata, 7 orang di kamar Pidana, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 1 orang di kamar Agama. Selain itu juga dibutuhkan 3 tiga hakim ad hoc HAM di MA.

 

"KY menegaskan dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA kali ini akan lebih memperketat rekam jejak para calon. Oleh karena itu, KY berharap adanya masukan dari masyarakat dengan identitas yang jelas untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak yang terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter calon. Selain itu, KY juga teah melakukan evaluasi pelaksanaan seleksi calon sehingga penyempurnaan ini diharapkan dapat menghasilkan calon-calon yang berkualitas dan berintegritas," tegas Nurdjanah. (KY/Festy)


Berita Terkait