Jakarta (Komidsi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar dua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Selasa dan Rabu (27-28/09), di Gedung MA. Sidang MKH pertama, Selasa (27/9), merupakan usulan dari KY dengan terlapor Hakim Pengadilan Agama Watampone MYHS. Adapun MKH terdiri dari Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ sebagai Ketua Majelis, dengan Anggota Majelis dari KY adalah Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah. Sementara itu, perwakilan MA terdiri dari Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin. Namun, karena Terlapor sedang diopname dengan alasan sakit, Majelis memutus untuk menunda sidang selama 10 hari kerja sembari mengecek kebenaran alasan Terlapor.
Memasuki sidang MKH kedua pada hari Rabu (28/09) ditujukan kepada Hakim PN Serang SWP. MKH yang merupakan usulan dari MA terdiri dari Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan Anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi. Perwakilan KY terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah.
Garis besar perkara adalah Hakim Terlapor SWP dianggap oleh Majelis terbukti melakukan perselingkuhan dengan cara menikah siri dengan Panitera di PN Serang hingga melahirkan anak. Pernikahan siri tersebut tanpa izin istri sah/pertama Terlapor dan istri siri Terlapor ternyata masih terikat dalam pernikahan yang sah dengan suami sebelumnya. Terlapor beralasan bahwa mengira istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya, tetapi tidak meminta bukti otentik perceraian.
Sebelum menikah siri, Terlapor sering menggunakan alibi ke MA karena tugas setiap hari Jumat, tetapi cepat pulang untuk menemui istri sirinya di Serang. Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat Whatsapp. Baik Terlapor maupun istri sirinya dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhan keduanya tersebut.
Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan Terlapor, yaitu istri sah/pertama Terlapor, ibu Terlapor, dan hakim rekan kerja Terlapor semasa bertugas di MA. Setelah mendengarkan keterangan Terlapor, para saksi, dan pembelaan dari pendamping Terlapor (IKAHI), Majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah.
“Satu, Hakim Terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” pungkas Nurul Elmiyah. (KY/Festy)