KY Rekomendasikan Sanksi Terhadap 9 Hakim
Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY Joko Sasmito dalam konferensi pers daring Bidang Pengawasan Hakim Triwulan Pertama Tahun 2022, Rabu (20/04).

Jakarta (Komidsi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan 7 usulan sanksi kepada 9 orang hakim karena  terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada periode triwulan I tahun 2022. Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu: 7 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 1 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 1 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 3 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 4 orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakimUntuk sanksi berat, KY mengusulkan 1 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat. Rekomendasi sanksi ini masih dalam tahap minutasi di KY yang selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA)

“Pada triwulan I tahun 2022 terdapat 7 register dengan hasil putusan terbukti. Sebanyak 5 register terbukti dijatuhi usul penjatuhan sanksi sejumlah 9 orang, satu diantaranya merupakan sanksi berat. Sedangkan 2 register lainnya juga dinyatakan terbukti dengan hasil tidak dijatuhi usul penjatuhan sanksi dikarenakan laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh BAWAS MA RI (Nebis In Idem) sejumlah 2 orang. Hingga saat ini sejumlah 6 register dalam proses minutasi dan 1 register dalam proses persuratan,” ungkap Joko.

Untuk 1 orang hakim yang dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat, untuk pelaksaan sanksi akan melalui mekanisme sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.

"KY telah memanggil 60 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH. KY mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan daring untuk peningkatan pelayanan publik, tanpa terhambat keadaan akibat pandemi Covid-19," papar Joko.

Dari 60 orang terperiksa di periode tahun ini, lanjut Joko, ada 47 orang yang hadir memenuhi panggilan KY.

Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada periode 3 Januari hingga 31 Maret 2022 dilakukan sidang panel terhadap tujuh laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.

"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 38 laporan, kemudian diputuskan bahwa 7 laporan terbukti melanggar dan 31 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH. Dari 7 putusan sidang pleno tersebut, KY memberikan usulan sanksi terhadap 9 hakim, dan ada 1 hakim yang dikenai sanksi berat," pungkas Joko.

Walaupun rekan media penasaran dengan nama-nama oknum hakim yang dikenakan sanksi, namun Joko tidak bisa membuka identitas hakim tersebut. KY menghormati dan menghargai harkat dan martabat hakim, sehingga tidak dapat memberikan detail nama dan pengadilan tempat bertugas.

“Karena ini juga belum final, misalnya tentang sanksi pemberhentian harus melalui MKH. Saya pikir tidak etis untuk menceritakan ini siapa. Kecuali nanti MKH, dan kasusnya bukan asusila, maka prosesnya terbuka untuk dipantau masyarakat,” tutup Joko.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata  turut hadir dalam kesempatan tersebut, dan mengucapkan terima kasih kepada rekan media yang hadir dalam konferensi pers. (KY/Noer/Festy)

 


Berita Terkait