Media Sosial Berdampak Terhadap Penegakan Hukum
Kepala Pusat Analisis dan Layanaan Informasi Juma’in saat menjadi narasumber dalam edukasi publik dengan tema “Menyuarakan Peradilan Bersih Lewat Media Sosial”, Jumat (6/12/2024) di Yogyakarta.

Yogyakarta (Komisi Yudisial) – Media sosial memegang peranan penting dalam proses komunikasi publik. Komisi Yudisial (KY) telah menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi kelembagaan dan melibatkan partisipasi publik, termasuk menyuarakan peradilan bersih. Media sosial memberikan dampak positif, seperti meningkatkan konektivitas sosial, sumber informasi dan pembelajaran, dan kesempatan untuk berbagi, serta mengekspresikan diri. Bahkan, fenomena “no viral, no justice” di media sosial juga memberikan dampak terhadap penegakan hukum.

“Media sosial juga melahirkan fenomena seperti "no viral, no justice" yang memberikan kritik bagi aparat penegak hukum untuk lebih concern menangani kasus hukum di masyarakat dan terkesan memaksa pemerintah untuk bekerja lebih tangkas dan cepat dalam penegakan hukum. OTT majelis hakim di PN Surabaya misalnya, adalah dampak dari fenomena “no viral, no justice” ini. Peran masyarakat dalam penegakan hukum semakin terasa dengan adanya media sosial,” ungkap Kepala Pusat Analisis dan Layanaan Informasi Juma’in saat menjadi narasumber dalam edukasi publik dengan tema “Menyuarakan Peradilan Bersih Lewat Media Sosial”, Jumat (6/12/2024) di Yogyakarta.

Juma’in melanjutkan, peran media sosial dalam penegakan hukum sangat penting. Bahkan, media sosial dapat berperan dalam transparasi dan akuntabilitas penegakan hukum. Membagikan fakta melalui video, foto, bahkan laporan langsung berasal dari tempat kejadian perkara, sehingga dapat digunakan sebagai petunjuk ataupun bukti yang sangat penting di dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pengadilan. Selain itu, media sosial juga dapat membangun kesadaran penegak hukum untuk mengontrol perilaku secara formal, atau lahiriah terhadap peristiwa-peristiwa sosial atau perilaku-perilaku yg dianggap menyimpang dari norma hukum.

“Media sosial menjadi kontrol sosial dan sarana baru untuk mencari keadilan ketika masyarakat kesulitan dalam menemukan hukum. Melalui sistem dan prosedur formal atau guardian of justice by netizen dalam upaya mendukung penegakan hukum dan keadilan,” pungkas Juma’in. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait