KY dan Perguruan Tinggi Bersinergi dalam Klinik Etik dan Advokasi
Anggota KY Binziad Kadafi saat penyerahan piala pemenang Jambore Program Klinik Etik dan Advokasi (KEA) tahun 2024

Bogor (Komisi Yudisial) - Program Klinik Etik dan Advokasi (KEA) adalah bentuk sinergi Komisi Yudisial (KY) dengan sembilan perguruan tinggi untuk melindungi hakim dari perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH. Pelibatan mahasiswa dengan pola komunikasi khas gen Z yang kreatif dan variatif diharapkan mampu menjangkau lebih luas masyarakat yang belum mengenal fungsi advokasi hakim. Dalam jangka panjang, para mahasiswa yang tergabung dalam KEA ini diharapkan menjadi kader penegak hukum yang mampu menerapkan etika dan menghormati profesi dan kemandirian hakim.

“Para mahasiswa, dosen, dan kampus-kampus yang terlibat dalam Klinik Etik dan Advokasi KY diharapkan dapat mengelaborasi aspek mengenai praktik peradilan, mulai dari hukum acara, peran yang berbeda dari pelaku peradilan, dan termasuk hal-hal yang bersifat substantif yaitu Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Di samping itu, mereka melakukan advokasi untuk melindungi martabat dan perilaku hakim," ujar Anggota KY Binziad Kadafi, Rabu (20/11/2024) di Bogor, Jawa Barat. 

Lanjut Kadafi, para peserta yang merupakan generasi muda memiliki kreativitas yang dapat menghasilkan banyak materi komunikasi dan disampaikan melalui media sosial, artikel, lewat diskusi baik serius maupun popular untuk membahas isu-isu peradilan sehingga dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.

“Dalam kegiatan ini, KY menggalang partisipasi dan kontribusi dari kalangan akademik, tidak hanya dari dosen, tetapi juga mayoritas mahasiswa. Dalam Klinik Etik dan Advokasi, mahasiswa mempelajari berbagai hal mengenai peradilan. Kemudian tidak hanya praktiknya, tetapi juga etika yang harus dipegang teguh dalam melaksanakan proses peradilan. Dengan demikian, para mahasiswa dapat lebih memahami hal-hal yang substantif termasuk soal bagaimana etika hakim seharusnya dijalankan, dan bagaimana profesi hakim seharusnya dihormati dan dihargai," pungkas Kadafi. (KY/Septi&Adnan/Festy)


Berita Terkait