Komisi Yudisial Berperan Menjaga Etika Hakim
Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi saat memberikan materi dalam kuliah umum yang bertajuk "Komisi Yudisial dan Perannya dalam Menjaga Etika Profesi Hakim" yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga Surabaya, pada Selasa (24/11) secara virtual.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menjelaskan bahwa KY didirikan untuk mendorong kemandirian peradilan dan sebagai penyeimbang dari kekuasaan kehakiman yang dinilai terlalu kuat di masa itu. 

 

"KY adalah anak kandung dari Reformasi 1998 yang diciptakan untuk mendorong kemandirian peradilan, mengingat di masa itu dunia peradilan banyak mengalami intervensi dari kekuasaan pemerintah," buka Kadafi saat memberikan materi dalam kuliah umum yang bertajuk "Komisi Yudisial dan Perannya dalam Menjaga Etika Profesi Hakim" yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga Surabaya, pada Selasa (24/11) secara virtual.

 

Peraih gelar Doktor dari Tilburg Law School Belanda ini juga menuturkan bahwa dalam perjalanan menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepada KY tidak berjalan mulus, KY banyak mendapatkan tantangan karena adanya pertentangan pihak yang berkepentingan. KY dan MA dimasa lalu juga banyak silang pendapat terkait pengawasan kode etik, sehingga ada beberapa pihak yang melakukan uji materi yang intinya membatasi ruang buat KY terhadap hal - hal yang bersifat teknis yudisial, sehingga muncul putusan MA No. 36 P/HUM/2011.

 

Lebih lanjut Kadafi juga menjelaskan bahwa KY tidak hanya melakukan rekrutmen dan pengawasan terhadap hakim saja, tetapi juga melakukan advokasi hakim terhadap perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim. Selain itu juga melakukan upaya peningkatan kapasitas hakim dan menganalisis putusannya.

 

"KY memberikan perlindungan terhadap hakim dari upaya yang merendahkan kehormatan hakim selama mereka menjalankan tugasnya. Selain itu, KY juga melakukan upaya peningkatan kapasitasnya dengan memberikan pelatihan dan mengupayakan kesejahteraannya, serta menganalisis putusannya. Upaya-upaya inilah yang dilakukan oleh KY dalam menjaga etika profesi hakim dalam mewujudkan tujuan dari reformasi di bidang hukum," pungkas Kadafi. (KY/Adnan/Festy)


Berita Terkait