Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka lowongan 8 calon hakim agung (CHA) dan 3 hakim ad hoc Tipikor di MA sejak hari ini, Senin (22/11) hingga Jumat (10/12) secara daring melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Adapun 8 posisi CHA yang dicari itu untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 3 orang untuk ad hoc Tipikor.
Untuk menjaring dan meningkatkan jumlah peserta seleksi yang potensial yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional serta berpengalaman di bidang hukum, KY menyelenggarakan sosialisasi seleksi dan penjaringan CHA dan hakim ad hoc Tipikor di MA dengan menerapkan strategi jemput bola secara hybrid (daring dan luring) di enam kota.
"KY akan memberikan pemahaman tentang proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor di MA, serta untuk menjaring dan meningkatkan jumlah peserta seleksi yang potensial," papar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah.
Melalui kegiatan ini, lanjut Nurdjanah, KY juga berharap mendapat masukan berupa evaluasi dan saran terkait dengan proses seleksi yang telah dilaksanakan. Adapun sosialisasi dan penjaringan ini dilaksanakan di Riau pada Senin (22/11), Makassar pada Selasa (23/11), Palembang dan Surabaya pada Jumat (26/11), Jakarta pada Senin (29/11) dan Banjarmasin pada Selasa (30/11).
Para calon potensial dari jalur karier yang dibutuhkan, tidak terbatas, tetapi misalnya ketua, wakil ketua, dan hakim tingkat banding dari lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Dari jalur nonkarier, KY menyasar praktisi hukum yang bergelar doktor dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, baik dari unsur akademisi maupun advokat, notaris, dan lainnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi CHA dari jalur karier, antara lain: berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dari jalur nonkarier, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor di MA, antara lain: berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain.
"Para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY dan dua pakar," lanjut Nurdjanah.
Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Sekadar informasi, sejak 2006 hingga 2021, KY telah melaksanakan seleksi CHA sebanyak dua puluh kali dan mengusulkan 174 nama CHA kepada DPR. Dari jumlah tersebut, CHA hasil seleksi Komisi Yudisial yang telah menjadi hakim agung adalah 74 orang. Selain itu, KY juga telah melaksanakan seleksi calon hakim ad hoc sebanyak empat kali dan mengusulkan 20 nama calon hakim ad hoc di MA kepada DPR. Dari jumlah tersebut, calon hakim ad hoc di MA hasil seleksi KY yang telah menjadi hakim ad hoc Tipikor sebanyak 3 orang dan hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA sebanyak 5 orang. (KY/Festy)