116 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers secara daring Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Tahun 2021

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan ada 116 orang yang lolos seleksi administrasi untuk menjadi hakim agung. Sejak KY membuka penerimaan usulan calon hakim agung pada 1 Maret s.d 22 Maret 2021 dan kemudian diperpanjang hingga 26 Maret 2021, KY berhasil menerima 149 pendaftar. 

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menjelaskan, dari 149 orang pendaftar KY menerima 129 berkas. Selanjutnya, berkas-berkas tersebut diteliti kelengkapannya apakah telah sesuai dengan persyaratan administrasi. 

"Bagi calon yang tidak melengkapi berkas, maka otomatis gugur. Demikian pula yang berkasnya lengkap, tetapi tidak memenuhi persyaratan, maka tidak lolos seleksi administrasi. Berdasarkan Rapat Pleno Anggota KY pada Selasa, 30 Maret 2021, maka KY menyatakan 116 orang lolos administrasi seleksi calon hakim agung," jelas Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah saat konferensi pers secara daring, Rabu (31/3).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 116 orang yang lulus seleksi administrasi terdiri dari 75 orang dari jalur karier dan 41 orang jalur dari jalur nonkarier. Nurdjanah melanjutkan, berdasarkan kamar yang dipilih, ada 36 orang memilih kamar Perdata, 73 orang memilih kamar Pidana, 4 orang memilih kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 3 orang memilih kamar Militer.

Berdasarkan pendidikan, maka 44 orang bergelas magister, dan 72 orang bergelar doktor.

"Para CHA tersebut didominasi laki-laki sebanyak 96 orang dan 20 orang adalah perempuan," ungkap Nurdjanah. 

Terakhir, berdasarkan profesi, sebanyak 75 orang sebagai hakim, 20 orang sebagai akademisi, 7 orang sebagai pengacara dan profesi lainnya sebanyak 14 orang.

Nurdjanah menuturkan, bahwa setelah dinyatakan lolos administrasi, maka para calon akan menjalani seleksi kualitas pada 14 s.d 16 April 2021 secara daring melalui website www.exam.komisiyudisial.go.id.

Para calon hakim agung yang mengikuti Seleksi Kualitas wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF, surat rekomendasi, pakta integritas, dan profil pendamping untuk membantu kelancaran dalam hal teknis pelaksanaan Seleksi Kualitas Daring. 

"Dalam mengerjakan seleksi tersebut, peserta mempersiapkan perlengkapan seleksi kualitas daring, berupa: laptop dan charger laptop; smartphone untuk zoom meeting dan charger handphone/powerbank; tripod handphone; dan koneksi internet yang stabil. Selain itu, peserta dapat menunjuk 1 (satu) orang pendamping untuk membantu kelancaran dalam hal teknis pelaksanaan seleksi kualitas daring," jelas Nurdjanah. 

Mengingat seleksi kualitas dilaksanakan secara daring, maka kejujuran peserta menjadi poin penting. Oleh karena itu, KY mewajibkan setiap calon melampirkan pakta integritas.

Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu 2 hakim agung untuk Kamar Perdata, 8 hakim agung untuk Kamar Pidana, 1 hakim agung untuk Kamar Militer, dan 2 hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), Khusus Pajak.

 

 


Berita Terkait