Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) di akhir masa jabatan periode 2015-2020 menyerahkan nama calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor dan PHI di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2020 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan, Rabu (16/12) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta.
Secara musyawarah mufakat, Anggota KY memilih calon yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi, kemudian ditetapkan Rapat Pleno KY pada Jumat (4/12).
KY berharap para calon yang akan menjalani fit and proper test ini dapat diterima seluruhnya oleh DPR. KY terus berupaya membangun komunikasi yang intens dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY. Sinergi KY dan DPR ini merupakan langkah konkret dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung.
Jaja menegaskan bahwa meski dilaksanakan di masa pandemi, KY menjamin pelaksanaan sesuai dengan standar. "Para calon yang diusulkan ke DPR ini memenuhi kapasitas dan integritas yang dibutuhkan oleh MA," jelas Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat bertemu dengan Pimpinan DPR Aziz Syamsudin dan Sufmi Dasco A.