Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) RI menyelenggarakan wawancara terbuka tiga belas calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung mulai hari ini, Rabu 2 Desember 2020 hingga Jumat, 4 Desember 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.
Para peserta telah menyerahkan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif sebagai syarat hadir menjalani wawancara terbuka di Auditorium KY, Jakarta. Sebelum memasuki ruangan, seluruh panitia dan peserta dipastikan dalam keadaan sehat.
Ruangan tempat dilaksanakan wawancara diatur berjauhan untuk menjamin adanya jaga jarak di antara para panelis.
"Seleksi wawancara terbuka juga disaksikan secara daring melalui kanal youtube KY secara live dan zoom untuk para undangan. Hal ini dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas proses," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Rabu (2/12) di Gedung KY, Jakarta.
Wawancara merupakan tahapan akhir uji kelayakan. Wawancara dilakukan oleh Anggota Komisi Yudisial dan Panel Ahli.
"Hasil penilaian wawancara merupakan bahan pertimbangan penetapan kelulusan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang akan disampaikan kepada DPR," tambah Jaja.
Aspek penilaian pada wawancara, lanjut Jaja, meliputi: visi, misi, dan komitmen; kenegarawanan; integritas; kemampuan teknis dan proses yudisial; dan kemampuan pengelolaan yudisial.
Adapun wawancara hari pertama diikuti oleh lima calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Mereka adalah Andari Yuriko Sari,
Achmad Jaka Mirdinata, Mohammad Fandrian Hadistianto, Parmonangan Siregar, dan Yanto Yunus.
Di hari kedua diikuti oleh lima orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA, yaitu: Sinintha Yuliansih Sibarani, Rodjai S Irawan, Yarna Dewita,
Felix Da Lopez dan Mulijanto. Dua orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA lainnya, yaitu Banelaus Naipospos dan Petrus Paulus Maturbongs akan menjalani wawancara terbuka di hari terakhir. Satu-satunya calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak yaitu Triyono Martanto juga akan menjalani wawancara pada Jumat, 4 Desember 2020.
Para calon akan menjawab pertanyaan yang berasal dari Pimpinan dan Anggota KY, na para panel ahli. Mereka adalah pakar hukum Kamar Hubungan Industrial H. Zahrul Rabain, pakar hukum Kamar Tipikor H. Parman Soeparman, pakar hukum Kamar TUN Prof. H. M Hary Djatmiko. Adapun yang mewakili kenegarawanan adalah Prof. Nasaruddin Umar dan Prof. Bagir Manan.
"Untuk penetapan kelulusan akhir para calon dilakukan dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. Kemudian KY akan menentuan kelulusan akhir melalui Rapat Pleno Komisi Yudisial yang keputusannya tidak dapat diganggu gugat," pungkas Jaja. (KY/Festy)