Hakim Peserta Workshop Jarak Jauh Diajari K.I.A.T. Memutus
Hari terakhir (26/11) Workshop Jarak Jauh Peningkatan Kapasitas Hakim oleh Komisi Yudisial (KY) diiisi oleh Dosen Psikologi Universitas Indonesia Rudolf W.

Depok (Komisi Yudisial) – Hari terakhir (26/11) Workshop Jarak Jauh Peningkatan Kapasitas Hakim oleh Komisi Yudisial (KY) diiisi oleh Dosen Psikologi Universitas Indonesia Rudolf W. Mattindas. Mattindas mengisi materi “K.I.A.T. Memutuskan”. Inti dari materinya adalah melihat suatu putusan dari sisi psikologi.

KIAT pertama ‘K’ adalah kriteria. Keputusan dibuat melalui pemilihan opsi. Karena itu perlu disadari kriteria dari opsi ideal. Beberapa hal yang umumnya perlu dipertimbangkan dalam menetapkan kriteria adalah: apa yang diutamakan,  harga atau kualitas; kecepatan atau akurasi, apa dampak yang ingin dihindari, apa keuntungan yang ingin dicapai. Contoh: Apa yang harus dipertimbangakan dalam memilih asisten rumah tangga?  Kecerdasan? Kejujuran? Atau Kesetiaan?

“Penyusunan kriteria opsi ideal sebaiknya dirumuskan dengan mempertimbangkan sejauh mana hal-hal berikut harus dipertimbangkan dalam memilih opsi. Perlukah mempertimbangkan masalah etis dalam membuat keputusan,” jelas Mattindas.

KIAT kedua ‘I’ adalah inventaris. Invetaris (daftar opsi) merupakan salah satu hal yang menentukan kualitas keputusan. Kreativitas dalam menghasilkan Inventarisasi dapat dibantu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan. KIAT ketiga ‘A’ adalah analisis. Analisis terhadap opsi yang harus harus dilakukan dengan mengacu pada kriteria opsi ideal. Ada kalanya tiap unsur kriteria perlu mendapatkan bobot yang kemudian dikalikan dengan nilai opsi pada kriteria yang bersangkutan.

KIAT keempat ‘T’ adalah tindak lanjut. Sekedar menemukan opsi terbaik (di antara yang ada), barulah merupakan kesimpulan dan belum merupakan putusan. Beberapa putusan memerlukan tindak lanjut. Setelah menyimpulkan bahwa calon A merupakan kandidar terbaik untuk jadi ketua-komisi, perlu ada tindak lanjut berupa menerbitkan SK penunjukan / Pengangkatan. Setelah menyimpulkan bahwa masih ada waktu untuk memperkaya opsi,  harus ada  tindak lanjut berupa kegiatan mengembangkan opsi.

“Adakalanya, tindak lanjut (eksekusi putusan) terhambat oleh hal-hal yang tidak dipikirkan sebelumnya. Untuk mencegah terjadinya hal seperti ini, perlu dipersiapkan putusan alternative,” beber Mattindas.

Seseorang perlu membuat putusan ketika ia dihadapkan pada pilihan. Jika tak ada pilihan, tidak ada keperluan untuk membuat putusan. Sebelum mempertimbangkan pilihan yang ada, perlu disadari apa yang sebetulnya diinginkan. Apa yang diharapkan tercapai, apa yang dikuatirkan (diharapkan jangan terjadi). Sebuah keinginan bisa bersifat “hitam-putih”, kelabu atau ‘pelangi’. Saat keinginan tidak sekedar hitam atau putih, maka keinginan perlu dijabarkan dalam sejumlah dimensi. Setelah memiliki kriteria dari hal yang diinginkan, langkah selanjutnya adalah memeriksa opsi yang ada.

“Dalam memeriksa opsi yang tersedia, ada baiknya untuk bertanya “apa tidak ada opsi lainnya”. Menganalisis semua opsi yang ada, hanya akan mengarahkan pada kesimpulan tentang opsi yang paling sesuai dengan keinginan dan belum jadi putusan,” pungkas Mattindas. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait