Anggota KY Sumartoyo saat menjadi pengajar Diklat 3 Program PPC Terpadu Angkatan III Lingkungan Badan Peradilan Umum dan Agama, Gelombang I, Kamis (15/8) di Badan Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Jawa Barat.
Bogor (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) berwenang menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sebagai profesi mulia, hakim sudah semestinya memegang teguh KEPPH saat dinas juga di luar kedinasan.
"Seorang hakim adalah seorang pengadil dan disebut sebagai Wakil Tuhan di muka bumi. Untuk itu, saya berpesan agar selalu memegang teguh kode etiknya, dan resapi nilai-nilainya dalam kehidupan. Dengan begitu Anda akan selalu terlindungi dalam menjalankan tugas,” pesan Anggota KY Sumartoyo kepada para calon hakim.
Sumartoyo menyampaikan hal itu saat menjadi pengajar Diklat 3 Program PPC Terpadu Angkatan III Lingkungan Badan Peradilan Umum dan Agama, Gelombang I, Kamis (15/8) di Badan Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Jawa Barat.
Sumartoyo juga mengingatkan kepada para calon hakim bahwa tugas hakim tidaklah ringan dan jangan pernah memandang enteng tugasnya, karena menyangkut nasib seseorang.
"Kesalahan setitik dalam menjalankan tugas ini berakibat panjang, tidak hanya dunia bahkan sampai di akhirat. Untuk itu jangan pernah memandang enteng tugas pengadil, karena nafas sesorang bisa saja dicabut melalui putusannya. Ini adalah pesan moral dari saya,” pesan Sumartoyo. (KY/Adnan/Festy)