Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penegakan hukum dugaan praktik transaksional yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok berinisial BS.
"KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," ungkap Wakil Ketua KY Desmihardi.
Lanjut Desmihardi, KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan bersih. Bahkan, secara tegas Ketua MA Prof. Sunarto tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan layanan, termasuk layanan transaksional. Oleh karena itu, KY akan bersinergi dan mendukung Pimpinan MA yang terus melakukan proses pembersihan di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA dengan tegas akan menerapkan prinsip "zero tolerance”, yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras," tegas Desmihardi.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian terhadap kesejahteraan hakim. Peningkatan kesejahteraan ini seharusnya diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian.
"Namun, perbuatan terduga Waka PN Depok juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikan tunjangan hakim," tegas Desmihardi.
Sebagai langkah lanjutan, KY akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan KPK dan MA untuk pendalaman lebih lanjut. (KY/Festy)
English
Bahasa