Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari saat menjadi pengajar pada Diklat 3 Program PPC Terpadu Angkatan III Lingkungan Badan Peradilan Umum dan Agama, Gelombang I, Kamis (15/8) di Badan Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Jawa Barat.
Bogor (Komisi Yudisial) – Seorang calon hakim agung dari jalur karier ataupun nonkarier harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Di antaranya berpengalaman paling sedikit dua puluh tahun menjadi hakim, termasuk menjadi hakim tinggi. Untuk calon hakim agung nonkarier diharuskan berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit dua puluh tahun. Pengalaman dan keahlian tidak hanya syarat bagi calon hakim agung, bahkan seorang hakim di tingkat pertama juga harus punya pengalaman dan mumpuni untuk memutuskan suatu perkara.
"Seorang hakim mesti pandai membaca suatu berkas perkara, ada teknik dan metodenya dalam melakukan hal tersebut. Jika kita membaca lembar perlembar suatu berkas, maka tidak akan selesai. Belum lagi dia harus membuat putusan. Untuk itu, seorang hakim penting memiliki pengalaman. Bahkan, untuk menjadi hakim agung saja syaratnya tidak kurang dari 20 tahun,” jelas Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari saat menjadi pengajar pada Diklat 3 Program PPC Terpadu Angkatan III Lingkungan Badan Peradilan Umum dan Agama, Gelombang I, Kamis (15/8) di Badan Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Jawa Barat.
Aidul juga menyebut bahwa fenomena hakim di Indonesia itu seperti kurva normal. Artinya, tidak banyak yang menonjol dalam hal baik atau hal buruk, dan kebanyakan dari mereka dalam kondisi yang normal.
"Kebanyakan hakim ya biasa-biasa saja, ya ada yang sangat bagus dalam keilmuan dan perilaku, ada juga kebalikannya. Namun kebanyakan ya biasa saja,” tandas Aidul.
Oleh karena itu, lanjut Aidul, ia berharap agar para calon hakim dapat meningkatkan pengalaman, memiliki pengetahuan yang cukup sehingga dapat menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan. (KY/Adnan/Festy)