Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat membuka seleksi kualitas CHA, Senin (15/7) di Auditorium KY, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerapkan sistem manajemen seleksi Calon Hakim Agung (CHA) berbasis kompetensi dengan menggunakan model dan standar kompetensi hakim agung yang dituangkan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.
Model kompetensi hakim tersebut terdiri dari 7 kelompok, yaitu kelompok mental, kelompok interpersonal, kelompok proses yudisial, kelompok pengelolaan yudisial, kelompok manajerial, kelompok kenegarawanan, dan kelompok integritas.
“Melalui penerapan model dan standar kompetensi CHA, diharapkan seleksi ini dapat menghasilkan CHA yang siap pakai dan memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan karakteristik personal yang tangguh dan terpuji. Dari sosok hakim agung yang demikian diharapkan peradilan yang bersih dan bermartabat sesuai dengan visi Mahkamah Agung, yaitu mewujudkan peradilan yang agung dan dihormati,” kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat membuka seleksi kualitas CHA, Senin (15/7) di Auditorium KY, Jakarta.
Terakhir Jaja berpesan kepada para calon agar selalu waspada terhadap para pihak yang menjanjikan untuk memuluskan langkah CHA dalam mengikuti proses rekrutmen.
“Bahkan sudah ada di dalam berita, di mana ada pihak yang menghubungi CHA dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan. Tidak ada pihak seperti itu di KY. Jadi CHA harus mawas diri terhadap upaya penipuan dalam proses rekrutmen ini. Selain itu, CHA dilarang keras untuk menghubungi panitia rekrutmen di luar kewajaran, karena akan menjadi poin minus bagi CHA,” pungkas Jaja. (KY/Noer/Festy)