Integritas Hakim Masih Menjadi Tantangan
Anggota KY Abhan pada sesi pemaparan Webinar RUU Jabatan Hakim: Taruhan Independensi Peradilan” yang diselenggarakan KY dengan Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK UKSW), dan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) bersama Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) UKSW, Rabu (11/3/2026).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Integritas hakim masih menjadi tantangan serius dalam sistem peradilan Indonesia. Sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan aparat pengadilan menunjukkan kerentanan integritas lembaga peradilan. Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan berpendapat, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem manajemen hakim yang belum sepenuhnya memadai, termasuk terkait kesejahteraan dan sistem penggajian. 

"Diperlukan pembaruan dalam pengelolaan hakim melalui mekanisme shared responsibility dan penguatan prinsip check and balances antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” jelas Abhan pada sesi pemaparan Webinar RUU Jabatan Hakim: Taruhan Independensi Peradilan” yang diselenggarakan KY dengan Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK UKSW), dan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) bersama Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) UKSW, Rabu (11/3/2026).

Ia juga menyoroti peningkatan kesejahteraan hakim yang cukup signifikan di tahun ini. Diharapkan bahwa kenaikan gaji semestinya berkorelasi dengan perbaikan integritas peradilan. Namun, publik masih melihat kasus OTT di Depok terjadi saat kenaikan penghasilan sudah naik. 

“Artinya kenaikan gaji hakim tidak berkorelasi dengan integritas. Masih ada yang perlu diperbaiki, misalnya pengawasan. Tentu kembali kepada pribadi hakim sendiri dalam memegang perkara dan memutus sesuai keadilan,” ujar Abhan.

Posisi hakim sebagai pejabat negara tentunya membutuhkan rekrutmen berbeda dengan ASN. Dimulai dari hakim tingkat pertama yang dilakukan melalui panitia seleksi untuk menjamin proses transparansi dan akuntabilitas. 

“Rekrutmen menjadi awal dan pangkal dari mewujudkan hakim yang beretika. Kalau rekrutmen sudah baik, hasilnya akan baik,” beber Abhan.

Ada beberapa pasal dalam RUU Jabatan Hakim yang dianggap mengurangi legitimasi KY, sehingga perlu didiskusikan dengan publik. Salah satu ketentuan yang disoroti Abhan adalah ketentuan komposisi Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Saat ini komposisi MKH adalah 3 dari MA, dan 4 dari KY (Pasal 22f ayat (2) UU KY). Dalam draf RUU Jabatan Hakim terakhir, ketentuan tersebut ingin diubah menjadi 3 dari MA, 3 dari KY, dan 1 dari pihak luar. 

"Satu orang ini masih dideliberasi apakah dari akademisi, praktisi, atau umum. Ini harus dipikirkan betul-betul, apakah nanti akan memperkuat KY, atau memperlemah posisi KY. Sebaiknya mekanisme tetap seperti kondisi saat ini,” harap Abhan. (KY/Noer/Festy)

 


Berita Terkait