KY Ajak Mahasiswa FH Dwijendra Bantu Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Hakim
Komisi Yudisial (KY) menerima kehadiran puluhan mahasiswa dan dosen pendamping dari Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, Bali pada Senin (20/05) di Ruang Pers KY oleh Tenaga Ahli KY Totok Wintarto.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kehadiran puluhan mahasiswa dan dosen pendamping dari Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, Bali pada Senin (20/05) di Ruang Pers KY oleh Tenaga Ahli KY Totok Wintarto. 
 
Dalam diskusi, salah satu mahasiswa dari Nusa Tenggara Timur mempertanyakan mengapa banyak hakim yang dikenakan sanksi kemudian dimutasi ke daerah Timur? Hal itu weakan daerah Timur adalah tempat buangan. Totok mencoba meluruskan bahwa pernyataan tersebut sebenarnya kurang tepat. Hakim yang melakukan pelanggaran kemudian dipindahkan ke pengadilan yang lebih terpencil, di mana kelas pengadilannya juga kecil dan perkaranya sedikit atau pengadilan rintisan.
 
“Hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap promosi hakim yang bersangkutan. Karena semakin kecil kelas pengadilannya, semakin sedikit perkara yang ditangani, kesempatan untuk mendapatkan promosi juga semakin kecil. Tidak hanya ke daerah Timur, tapi hakim yang melanggar tersebut dikirim ke seluruh Indonesia yang memiliki kelas pengadilan kecil. Bahkan oknum hakim terakhir yang melanggar etik dimutasi ke daerah Sumatera,” beber Totok.
 
Totok juga menjelaskan bahwa kecenderungan pelaporan ke KY semakin variatif. Bahkan tidak sedikit ditemukan di mana pelapor adalah yang melakukan suap kepada oknum hakim. Jadi saat melakukan “transaksi”, pelapor merekam semua prosesnya. Lalu jika pelapor kalah atau putusannya tidak sesuai dengan keinginan, maka pelapor akan membuat laporan ke KY lengkap dengan alat bukti.
 
“Sudah ada beberapa kejadian seperti ini. KY tidak akan memperoses suatu laporan jika alat buktinya tidak ada. Oleh karena itu, saya harapkan saudara ikut aktif dalam melakukan pengawasan hakim. Aktiflah dengan mulai sesekali menonton proses pemeriksaan di pengadilan, sehingga saudara punya gambaran bagaimana seharusnya seorang hakim semestinya bersikap,” kata Totok.
 
Salah satu mahasiswa juga bercerita bahwa ada banyak kasus di daerahnya tentang ketidakadilan pengadilan, tapi kurang paham untuk melaporkan ke KY. Totok menjelaskan bahwa jika ingin suatu perkara dipantau oleh KY, silahkan surati KY. KY 
 
“Tapi harus diingat, hakim ada di seluruh Indonesia dengan jumlah kurang lebih delapan ribu orang, sedangkan KY hanya ada di pusat dan 12 daerah penghubung dengan jumlah personil kurang lebih 400 orang. Dari jumlah saja sudah jomplang, sehingga tidak mungkin KY bisa mengawasi seluruh hakim. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Rekan mahasiswa bisa menjadi tumpuan harapan masyarakat dengan ikut aktif melakukan pemantauan dan pengawasan,” ujar Totok. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait