
Denpasar (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali melaksanakan kunjungan koordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam rangka menjalankan tugas pemantauan persidangan, khususnya perkara-perkara yang bersifat tertutup untuk umum, seperti perkara perceraian, kesusilaan, pidana anak, serta perkara yang berkaitan dengan rahasia negara atau militer.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara KY dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas serta akuntabilitas proses peradilan. Pemantauan persidangan juga merupakan komitmen KY dalam menjalankan fungsi pencegahan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) guna memastikan proses peradilan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
“Tujuan utama kunjungan kami adalah untuk bersilaturahmi sekaligus meminta izin kepada Ketua PN Singaraja guna melaksanakan pemantauan terhadap persidangan tertutup. Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan surat dari Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Asisten Penghubung KY Bali Agung Susanto, Rabu (09/07/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Singaraja Made Bagiarta menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan tugas KY di wilayah kerjanya.
“Kami sangat terbuka terhadap pemantauan yang dilakukan oleh KY. Terkait kegiatan ini, saya akan teruskan kepada Ketua Majelis Hakim terkait, dan dari tanggapan yang kami terima, para majelis hakim pada prinsipnya menyambut baik dan bersedia untuk dilakukan pemantauan, termasuk dalam persidangan tertutup,” jelas Made Bagiarta. (KY/Agung Susanto/Festy)