Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi yang merangkap Juru Bicara KY
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengimbau agar hakim dapat terus menjaga independensi dan netralitas dalam menjalankan perilaku kedinasan (tugas yudisialnya) maupun perilaku di luar tugas kedinasannya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Di dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tegas menyebutkan, hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota dari partai politik. Hakim juga dilarang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu partai politik. Pelanggaran terhadap hal ini berarti berpotensi melanggar KEPPH karena berperilaku tidak arif dan bijaksana,” jelas Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam siaran persnya, Senin (6/8).
Lebih lanjut, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY ini juga meminta hakim agar arif dan bijaksana dalam bersikap dan bertutur kata di ruang media sosial atau tempat lain di dunia nyata.
“Jangan sampai seorang hakim tanpa sadar ikut mengirimkan atau membagikan informasi yang memuat kebencian, SARA, serta hoax dan model kampanye negatif. Atau kecenderungan perilaku yang menunjukkan keberpihakan kepada calon yang ikut kontestasi pileg maupun pilpres,” ujar Farid.
Para hakim, lanjutnya, agar tetap selektif, hati-hati dan bijak dalam menyampaikan pendapat terkait Pemilu 2019 demi menjaga kemuliaan profesinya. (KY/Festy/Jaya)