Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon kedua kamar Agama yang diwawancara pada hari keempat, Kamis (6/8/2026) adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung Mamat Ruhimat. Panelis menguji sejauh mana daya tahan integritas calon selama 31 tahun berkarier menjadi hakim.
Mamat Ruhimat meyakini integritas merupakan bagian dari akhlak mulia yang menjadi cerminan taat pada nilai-nilai yang diajarkan agama Islam. Calon menceritakan pernah menolak tawaran suap Rp 3 miliar dalam kasus hak asuh anak.
“Menjaga integritas ini sesuai dengan ajaran Islam. Sejak kecil hal ini juga ditanamkan oleh orangtua. Nilai-nilai integritas, seperti: kemandirian, kejujuran, dan keadilan ini kita pupuk dengan mendengar arahan dari ulama atau kyai, sehingga integritas itu tertanam semakin kekuatan. Karena mungkin integritas ini kalau diibaratkan seperti juga keimanan, fluktuatifnya antara naik dan turun,” ungkap Mamat.
Karena sifatnya yang fluktatif ini, calon juga memberi catatan bahwa pemupukan integritas tidak berhenti ketika hakim mencapai karier tertinggi dari jabatan sebagai pengadil. Hakim tingkat pertama hingga hakim agung tidak boleh mempertebal integritasnya dalam memutus perkara.
“Saya lebih menekankan, kalau kita mungkin mau jadi hakim agung, ya dari awal dari tingkat pertama pribadi kita harus bagus,” jelas Mamat.
Mamat juga dengan yakin menyatakan bahwa integritas pada akhirnya menjadi faktor penting untuk menjaga aset paling berharga yang dimiliki peradilan, yaitu kepercayaan masyarakat. Citra lembaga peradilan agama yang amanah dan profesional akan semakin kokoh di mata masyarakat manakala integritas hakim dalam memutus terasa oleh para pencari keadilan. (KY/Halimatu/Festy)
English
Bahasa