Tenaga Ahli (TA) KY Totok Wintarto menerima cindera mata usai audiensi mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Salatiga di ruang press room KY.
Jakarta (Komisi Yudisial) - Dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), ada serangkaian tahapan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) dalam penanganan laporan masyarakat. Tahapan tersebut meliputi registrasi dan verifikasi, pemeriksaan, sidang panel dan pleno hingga penjatuhan sanksi.
Hal tersebut dijelaskan Tenaga Ahli (TA) KY Totok Wintarto di hadapan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Salatiga saat melakukan audiensi di ruang press room KY, Jakarta, Kamis (27/4).
Pada sesi diskusi, Hoirujati mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Salatiga menanyakan tentang pengawasan yang dilakukan oleh KY. "Bagaimana sikap KY pada hakim yang tidak mau diperiksa?" tanya Hoirujati.
Merespon pertanyaan tersebut, Totok menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan dalam proses pemanggilan hakim. Hal ini karena KY merupakan lembaga pengawas eksternal Mahmakah Agung (MA).
"KY tidak bisa langsung memeriksa hakim yang dilaporkan, tentu laporan yang masuk harus melalui telaah awal. Setelah itu, barulah KY mengirimkan surat resmi ke pengadilan tempat hakim yang dilaporkan bertugas," jelas Tenaga Ahli asal Klaten ini.
"Jika hakim yang dipanggil KY masih belum bisa dimintai keterangan, kami surati Pegadilan Tingginya. Jika masih juga tidak bisa, kami surati Mahmakah Agung," tambah Totok di hadapan 46 mahasiswa yang memenuhi ruang press room KY.
Totok menjelaskan, pemanggilan hakim oleh KY tidak berarti hakim yang bersangkutan terbukti melanggar KEPPH. "KY memanggil hakim itu untuk dimintakan konfirmasi. Jadi kalau tidak hadir, menurut saya hakimnya yang rugi seolah membenarkan laporannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Totok menambahkan KY melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak baik terlapor maupun pelapor, selain itu juga kepada pihak-pihak lainnya agar berimbang. (KY/Eva/Jaya)